Tes PPPK Tahap II Benteng Dimulai 10 Mei, 12 Peserta Tidak Bisa Ikut

BERADA : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, yang berada di komplek perantoran renah semanek.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Bahkan dalam pengumuman itu disampaikan juga lokasi pelaksanaannya. Diterangkan, pelaksanaan tes PPPK tahap II dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 10 Mei hingga 12 Mei 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri mengungkapkan, dari total 1.032 pendaftaran seleksi PPPK tahap II, ada 12 peserta diantaranya yang tidak bisa ikut tes. Hal tersebut karena mereka

dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. 

"Pelaksanaan tes PPPK tahap II akan diselenggarakan di Hotel Merah Putih, atau yang sebelumnya bernama Raffles City Hotel di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Jadi dalam pengumuman yang kami umumkan, ada jadwal dan lokasi pelaksanaannya. Pelaksanaan tes dimulai 10 Mei hingga 12 Mei," jelasnya.

Lebih lanjut Mashuri mengatakan, pengumuman resmi bisa diakses melalui web resmi https://bkpsdm.bengkulutengahkab.go.id. Terkait 12 peserta yang dinyatakan TMS berdasarkan hasil verifikasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bupati Benteng Tegaskan Akan Mutasi Kepala OPD, Jika...

"Untuk peserta yang dinyatakan TMS seperti di Dinas Pariwisata dan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya, lantaran belum mencukupi syarat bekerja minimal dua tahun. Nanti akan dikeluarkan pengumuman resmi pembatalannya dari Pemkab Bengkulu Tengah," terang Mashuri.

Dia pun menambahkan, memang saat ini 12 nama peserta yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tersebut masih ada dan terinput secara sistem dari pusat. "Tapi nanti akan ada surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Pemkab Benteng. Dengan begitu, ke-12 orang tersebut tidak bisa mengikuti tes," demikian Mashuri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan