SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah, Ini Rincian Pembagian Kuota

SPMB: Jalur prestasi jenjang SMP dan SMA ditambah SPMB 2025--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Pada tahun ajaran 2025/2026 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan itupula terdapat sejumlah perubahan kebijakan yang tertuang dalam SPMB 2025. Dalam SPMB mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. Lebih terperinci lagi, salah satunya mengatur penambahan kuota jalur prestasi untuk jenjang SMP dan SMA. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto mengungkapkan, salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili berkurang. 

"Jadi, kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah," ungkap Gogot dikutip dari jpnn.com

Ia menjelaskan, ntuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%. Tujuannya, untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi. Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Karena, dari data yang dihimpun Kemendikdasmen, sekitar 80% anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. 

BACA JUGA:SMK Diminta Punya Kurikulum Adaptif: Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Imbangi Orientasi Pasar

"Berdasarkan itu pula, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas," papar Gatot.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid bisa menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik atau pun non-akademik, disediakan jalur afirmasi.

Sedangkan untuk jenjang SD, Gogot menyampaikan persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%. 

Sebagai informasi, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada SPMB. Pertama, domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi. Empat jalur penerimaan penerimaan murid baru, untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

Penerimaan murid baru dengan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. Sementara untuk penerimaan murid baru jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi. 

Selanjutnya, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Serta keempat, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan