: Sekdes Lubuk Unen Bengkulu Tengah Terancam Dipecat

Sekdes Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah diinformasukan sudah 3 bulan terakhir tidak pernah masuk kerja. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah dikabarkan sudah tidak mausk kerja 3 bulan terakhir, sejak Februari 2025. Sekdes yang bersangkutan ini sebelumnya diduga terlibat dugaan kasus penggelapan mobil sewaan, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Mengenai hal ini, Kepala Desa Lubuk Unen, Baharudin menyampaikan, hingga sekarang belum ada informasi mengenai keberadaan Sekdesnya, baik itu dari pihak keluarga maupun rekan-rekannya. Dia juga menuturkan, soal dugaan kasus penggelapan mobil sewaan tersebut dikabarkan masih terus berproses di Polres Bengkulu Tengah. 

"Kalau keberadaan pak Sekdes, kami belum mendapatkan informasi apapun. Belum ada informasi dari keluarga, tidak juga dari pihak lain," kata Baharudin.

Lebih lanjut Kades Baharudin mengungkapkan, Pemerintah Desa Lubuk Unen sebenarnya sudah melakukan mutasi jabatan Sekdes menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan. 

"Mutasi ini sekaligus menjadi bentuk pemberian SP (Surat Peringatan) ke-3 kepada yang bersangkutan. Jika dalam waktu tiga bulan sejak SP diterbitkan, 

BACA JUGA:Kok Bisa? Ada 10 Peserta Tes PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Berasal dari Luar, Begini Penjelasan BKPSDM

tetap tidak ada kejelasan atau kabar dari Sekdes, kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), soal kemungkinan pemberhentian jabatan," terangnya. 

Tujuan dari koordinasi tersebut, sambung Kades Baharudin, untuk mendapatkan masukan apakah yang bersangkutan masih bisa dipertahankan atau perlu diberhentikan jabatannya. Dia turut menekankan bahwa seharusnya keluarga ikut membantu menyelesaikan masalah ini, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum jika diperlukan.

"Saya sebagai kepala desa berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Kalau memang masih dapat diberdayakan, kami siap menerima. Tapi jika arahan dari Dinas PMD menyatakan tidak bisa lagi dipertahankan, tentu kami akan mengikuti aturan yang ada," demikian Kades Baharudin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan