4 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Belum Lunasi TGR

PENGEMBALIAN: KN Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Setelah Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang berikut dengan Bendahara dan PPTK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang saat ini mendadak jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Berawal dari adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di DPRD Kepahiang dengan nilai sebesar Rp 11,4 miliar yang menghebohkan masyarakat, kasus ini kemudian semakin panas setelah Kejari Kepahiang menetapkan 3 orang tersangka.
Terkait TGR ini sendiri, Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, tercatat ada 4 mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 yang belum melakukan pelunasan. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik siapa namanya dan apa partainya, namun Dedi menyebutkan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, keempat anggota DPRD Kepahiang ini, tetap dituntut untuk melunasi TGR nya masing-masing.
"Berdasarkan catatan kami, ada 4 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang sampai dengan hari ini, belum juga melunasi TGR nya masing-masing," ungkap Dedi, pada Jumat 9 Mei 2025.
Kendati demikian lanjut Dedi, meskipun belum lunas 100 persen, namun masing-masing mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang dimaksud terpantau masih rutin mencicil TGR tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Tanjung Alam di Kepahiang Resmi Dipecat: Berawal dari Dugaan Perselingkuhan
"Untuk masing-masing mantan anggota DPRD Kepahiang ini, diketahui masih tetap mengangsur pembayaran TGR," sambungnya.
Sementara itu, untuk dewan aktif, beberapa diantaranya juga masih ada yang belum melunasi TGR nya. Sama seperti mantan DPRD Kepahiang, anggota DPRD Kepahiang yang masih memiliki kursi ini, juga terpantau masih aktif mencicil pembayaran TGR nya. Bahkan dijelaskan Dedi, untuk dewan aktif ini, beberapa diantaranya dipastikan juga sudah ada yang melunasi TGR.
"Untuk dewan aktif juga ada TGR nya, mereka juga sampai dengan saat ini ada progres pembayaran. Beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah melunasi TGR," demikian Dedi Candira.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Setelah resmi menetapkan RY, selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terhadap jumlah tersangka.
Dijelaskan Kasi Pidsus, meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut.
"Pengembangan masih akan kita lakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka," ujar Kasi Pidsus.