SPMB SMP Tak Lagi Berdasarkan Zonasi? Begini Kata Kepala Dikbud Kabupaten Kepahiang

SPMB Kini tidak lagi berdasarkan zonasi--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbub) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kini tengah memantapkan persiapan untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP.

Kepala Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM menuturkan bahwa secara umum, SPMB ini tidak terlalu berbeda dengan PPDB di tahun lalu. Orang tua atau wali siswa yang pernah mengikuti PPDB, dikatakan tidak akan kesulitan dengan SPMB. Salah satu perbedaannya adalah jika di PPDB, penerimaan di jalur zonasi berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah. Sementara untuk SPMB, jalur zonasi atau kini jalur domisili ini bukan berdasarkan jarak rumah siswa, melainkan berdasarkan wilayah administratif siswa dengan sekolah.

"Jadi, siswa yang memiliki wilayah administratif yang sama dengan sekolah, itulah nanti yang diterima di jalur domisili. Misalnya satu kelurahan, satu desa, atau satu kecamatan," ujar Nining.

BACA JUGA:Uang Ratusan Juta Digunakan untuk Kepentingan Pribadi: Ini Pengakuan Kades Air Pesi di Kepahiang

Namun, siswa di wilayah administratif lain, tetap bisa jika ingin masuk sekolah tertentu. Hanya saja, jalurnya bukan domisili, tapi jalur perpindahan tugas orang tua, jalur affirmasi (keluarga tak mampu dan disabilitas), serta jalur prestasi.

Kendati demikian, Nining mengatakan aturan berdasarkan wilayah admistratif ini juga tidak kaku. Saat ada siswa, yang berdomisili di satu desa atau kelurahan, namun jaraknya berdekatan dengan sekolah di kelurahan atau desa berbeda, tetap bisa memilih sekolah yang terdekat dari domisili.

"Walaupun sudah dibuat fleksibel. Namun yang penting, masih satu kecamatan," demikian Nining. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan