Uang Ratusan Juta Digunakan untuk Kepentingan Pribadi: Ini Pengakuan Kades Air Pesi di Kepahiang

KORUPSI: Dugaan korupsi DD Air Pesi di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, sejauh ini KN tersebut masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini.
"Berdasarkan hitungan sementara kami (penyidik), KN yang ditimbulkan atas dugaan korupsi DD TA 2023-2024 Desa Air Pesi ini, mencapai Rp 400 juta," ungkap Kasi Intel.
Disinggung terkait kegunaannya, Kasi Intel menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan pengakuannya kepada kami, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri," sambungnya.
Sementara itu terhadap Kades Air Pesi ini sendiri, Kejari Kepahiang telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan selama beberapa jam. Beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini sendiri, sudah diamankan oleh pihaknya pada saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa dan rumah KSB Air Pesi beberapa waktu lalu
BACA JUGA:Gara-gara Ini, Kades Suro Bali di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara
"Barang bukti seperti sejumlah dokumen sudah kami amankan pada saat penggeledahan, tersangka juga sudah mengakui telah menggunakan uang negara tersebut untuk digunakan secara pribadi olehnya," demikian Kasi Intel.
Sekadar mengulas kembali bahwa, JN alias UC secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Air Pesi tahun 2023-2024. Setelah diperiksa selama beberapa jam, Kades ini kemudian keluar dari gedung Kejari Kepahiang dengan menggunakan rompi pink sebagai tanda tersangka, pada Rabu 15 Mei 2025 sore. JN alias UC ditetapkan sebagai tersangka, dengan menggunakan modus mark up dan pekerjaan difiktifkan. Penetapan tersangka terhadap Jn alias UC sendiri, sudah melalui berbagai proses penyidikan yang dilakukan. Mulai dari memeriksa belasan saksi hingga mengumpulkan alat bukti, semua sudah dilakukan oleh Kejari Kepahiang.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah Kepala, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Rabu 30 April 2025. Penggeledahan ini sendiri, dilakukan lantaran pihak kejaksaan mencium adanya dugaan praktik penyalahgunaan keuangan negara alias korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dari 4 titik lokasi ketika itu yang menjadi sasaran penggeledahan, Kejari Kepahiang mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut disita kejaksaan lantaran, diduga kuat memiliki keterkaitan terhadap dugaan korupsi DD Tahun 2023 dan 2024 yang saat ini, tengah mereka selidiki.