68 Bidang Tanah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

Kantor Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 68 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini belum bersertifikat. 

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP mengatakan, hingga saat ini Pemkab Rejang Lebong bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong terus mendorong percepatan sertifikasi aset milik daerah. 

Dengan upaya percepatan tersebut, Pemkab Rejang Lebong baru-baru ini telah menerima sebanyak 45 bidang tanah aset daerah. Selain itu, sepanjang tahun 2024 lalu, sebanyak 626 bidang aset juga berhasil disertifikasi. 

"Kita sudah terima 45 bidang aset pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini belum sertifikat dan sekarang sudah memiliki sertifikat. Tapi kita masih ada PR, sekitar 68 bidang tanah aset Pemda Kabupaten Rejang Lebong yang belum bersertifikat," kata Bupati Fikri. 

Dengan adanya aset pemda yang belum tersertifikasi tersebut, Bupati Fikri meminta bantuan dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk mempercepat proses sertifikasi aset tersebut. 

BACA JUGA:DBH Belum Ditransfer ke Kasda Rejang Lebong

"Kami minta bantu aset ini untuk dapat diproses, sehingga sertifikat yang 68 bidang tanah ini juga dapat kami terima," imbuhnya. 

Lebih jauh dikatakannya Bupati Fikri, sertifikasi aset ini sangat penting dilakukan, selain sebagai tertib administrasi dan pengamanan aset tidak bergerak, juga sebagai acuan pembangunan untuk kedepannya. Terutama dalam mendorong potensi pendapatan daerah. 

"Kita ingin aset ini jelas legalitasnya, sehingga aset tidak bergerak ini ada sertifikat semuanya. Setelah itu baru kita bisa berencanakan bagaimana aset tadi ini bisa kita manfaatkan, sehingga bisa mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Bupati Fikri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan