Ariono Taufiq

----DISWAY

Tapi pembukaan tulisan Ariono seperti ''balas dendam''.

BACA JUGA:Bambu Lentur

"Siapa yang saat ini tidak mengenal nama ini. Penggugat Jokowi, mantan Presiden ke-7 RI, terkait dugaan ijazah palsu".

Ariono seperti menyindir saya: kok tidak kenal nama alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Maka inilah tulisan Ariono Lestari tentang Dr Taufiq itu selengkapnya:

Urat takutnya nampaknya sudah putus. Ia yang sekarang juga dosen hukum pidana Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang nekat menggugat Jokowi karena dugaan ijazah palsu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak hanya ijazah UGM yang ia persoalan, ijazah SMA-nya pun dikorek habis.

Taufiq melihat banyak kejanggalan di ijazah UGM Jokowi. Sudah banyak diulas di berbagai medsos dan media mainstream. Ijazah SMA Jokowi pun nampaknya bakal jadi fokus utama Taufiq.

"Ijazah UGM tetap kita persoalkan secara hukum, tapi juga ijazah SMAN 6 yang dipakainya mendaftar cawali, cagub DKI, sampai capres," kata Taufiq kepada saya.

Menurut Taufiq, saat Jokowi lulus SMA pada 1980, SMA Negeri 6 yang diakui sebagai almamaternya, belum ada. Diyakini, ijazah Jokowi bukan SMAN 6 tapi SMPP.

"Tahun itu, di Solo baru ada SMA Negeri 1 sampai 5. Artinya, saya menduga ada maladministrasi," jelasnya.

Kalau Taufiq bisa membuktikan terjadinya maladministrasi, maka implikasi hukum sangat berat. Keterpilihan Jokowi di pilwali kota Solo sampai presiden dua periode tidak sah. Kalau keterpilihannya dinyatakan tidak sah secara administrasi, berarti kebijakan-kebijakan Jokowi saat menjabat juga tidak sah.

"Maka, utang negara yang mencapai Rp 8.000 triliun akan menjadi tanggungan Jokowi dan gengnya secara pribadi," tegasnya.

Dr M Taufiq adalah advokat di MT&P Law Firm yang didirikannya. Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Lahir di Solo pada 24 September 1964, ia pernah mengikuti pendidikan corporate governance pada tahun 2008 di Jepang. Selanjutnya di Beijing dan Shanghai: mengikuti short course environmental law pada 2009.

Di lingkungan asosiasi ia menjabat ketua DPC Peradi Surakarta (Perhimpunan Advokat Indonesia) periode 2007-2011.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan