526 Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang Dilantik, Hasil Pengawasan Dilaporkan Melalui Aplikasi Siwaslu
BAWASLU : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan terkait tugas dan kinerja yang akan dilakukan Pengawas TPS se-Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Senin 22 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pelantikan terhadap 526 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Usai pelantikan, setiap Pengawas TPS langsung melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan, pelantikan terhadap Pengawas TPS dilakukan secara serentak se-Kabupaten Kepahiang di sekretariat Panwascam masing-masing.
Setelah pelantikan, Pengawas TPS langsung diminta untuk menjalankan tugas. Tapi sebelum ini, untuk bekal menjalankan tugas, Pengawas TPS diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terlebih dahulu.
"Hari ini (Senin, red) seluruh Pengawas TPS kita lantik, yang selanjutnya diberikan Bimtek hingga akhirnya langsung menjalankan tugas sesuai aturan atau regulasi yang telah ditetapkan," kata Erwin.
Selanjutnya, untuk tugas Pengawas TPS sendiri adalah menjalankan pengawasan mulai dari persiapan, pemungutan suara, proses rekapitulasi suara hingga selesai. Hasil dari pengawasan yang dilakukan Pengawas TPS, dilaporkan secara langsung melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang sudah disiapkan. Selain melaporkan melalui aplikasi, hasil Pengawasan TPS juga dilaporkan secara manual melalui dokumen-dokumen yang juga telah disiapkan.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Warning Parpol, Kampanye Akbar Tanpa Memiliki STTP Bisa Dibubarkan
"Kinerja Pengawas TPS sangat diperlukan dalam proses Pemilu ini. Sebab Pengawas TPS tidak hanya melaporkan secara aplikasi saja tapi juga melaporkan hasil pengawasan melalui manual dan itu sangat kita butuhkan," terang Erwin.
Untuk masa kerja Pengawas TPS sendiri, sambung Erwin, 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah proses pencoblosan. Terpenting, dalam proses kinerja yang dilakukan, Pengawas TPS seluruhnya harus melaporkannya ke Bawaslu.
"Pengawas TPS menjalankan tugas di TPS masing-masing sesuai penempatan yang sebelumnya ditentukan. Untuk 1 TPS diawasi oleh 1 Pengawas TPS, yang mengawasi proses menjelang pencoblosan hingga akhir proses pencoblosan," demikian Erwin.