Sekolah Garuda dan Agrowisata Akan Dibangun di Bengkulu Tengah, Luasnya 25 Hektare

DIBANGUN : Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, MH menerangkan, akan dibangun sekolah garuda di wilayah Pondok Kubang.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah berencana membangun sekolah garuda dan agrowisata di wilayah Kecamatan Pondok Kubang. Pemkab Bengkulu Tengah merencanakan pemanfaatan strategis terhadap lahan eks Yayasan Baptis Indonesia (YBI) seluas 25 hektare.

Langkah ini turut sebagai bentuk mendukung program ketahanan pangan, yang berpotensi pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut 

disampaikan Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.

"Jadi, selain mendukung sektor pertanian dan pendidikan, kawasan ini nantinya akan dikelola sebagai tempat wisata edukatif berbasis pertanian. Kita akan 

menggunakan lahan eks YBI. Kedepannya di lokasi ini selain dibangun sekolah garuda hingga dikembangkan sebagai agrowisata, juga akan menjadi program ketahanan pangan pemerintah daerah," jelasnya. 

Lebih lanjut dipaparkan Hendri Donal, di lokasi tersebut Pemkab Bengkulu Tengah akan menjadikannya kawasan terpadu yang memberikan manfaat untuk masyarakat. Agrowisata yang dirancang adalah memungkinkan wisatawan untuk menikmati kegiatan memetik langsung berbagai buah-buahan seperti jeruk kalamansi, rambutan, pisang, dan tanaman lainnya yang ditanam di area tersebut.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Janji Bantu Anak Terkendala Biaya Sekolah

"Kita berharap ini bisa menjadi daya tarik baru bagi wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah. Dari sektor ini, kita juga bisa mendongkrak PAD melalui tiket masuk serta hasil pertanian," terang Hendri Donal. 

Meski begitu, realisasi pemanfaatan lahan masih menunggu proses perizinan yang sah. Mengingat statusnya sebagai tanah negara, diperlukan persetujuan dari kementerian dan instansi terkait sebelum digunakan secara resmi.

"Untuk pemanfaatan lahan ini, baru dapat dimulai setelah seluruh perizinan termasuk hak pengelolaan lahan atau HPL-nya selesai dan diterbitkan. Jangan sampai lahan milik negara hanya terbengkalai begitu saja. Selagi bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kepentingan masyarakat, harus dilakukan dengan iklas juga," demikian Hendri Donal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan