LKPD Tahun 2024, Pemkab Kepahiang Raih Opini WDP

LHP yang memuat opini WDP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus kepada Bupati Kepahiang, Zurdi Nata bertempat di kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat 23 Mei 2025--GATOT/RK

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Arif Agus. 

Untuk diketahui, berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2024 pada Kabupaten Kepahiang adalah sebesar 81,48 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75,00 persen.

BPK berharap LHP yang ada dapat dijadikan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), serta sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan