Pemkab Rejang Lebong Pertahanan Opini WTP

Bupati Fikri saat menerima LHP atas LKPD tahun 2024 dari kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus pada Jumat, 23 Mei 2025 bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu--GATOT/RK

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemda," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2023 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebesar 86,41 persen. 

"Angka ini telah melampaui target nasional sebesar 75,00 persen," singkat Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan