Sasar Pasar Pekan, Dinas PUPR-Hub Lebong Wacanakan Tambah Titik Parkir Baru

Dinas PUPR-Hub Lebong mewacanakan menambah titik parkir baru alam meningkatkan PAD-- FOTO/RK

Radarkoran.com - Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong mewacanakan untuk menambah titik parkir baru dengan menyasar sejumlah Pasar Pekan, yakni pasar tradisional yang dibuka sekali dalam seminggu.

Wacana penambahan titik parkir ini dilakukan Dinas PUPR-Hub Lebong guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dengan memaksimalkan potensi yang selama ini belum tergarap.

(Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE menjelaskan sejauh ini baru ada empat titik parkir resmi yang menjadi sumber PAD sektor retribusi parkir di Kabupaten Lebong. Adapun empat lokasi tersebut adalah Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Taman Smart City Karang Nio, Pasar Rakyat Muara Aman dan titik parkir yang berada di Pasar Muara Aman. Terkait wacana tersebut, saat ini Bidang Perhubungan tengah mengkaji setiap potensi titik parkir baru tersebut.

"Kami sedang mempelajari beberapa lokasi strategis, seperti pasar-pasar pekan, yang berpotensi dijadikan titik parkir baru guna menambah penerimaan retribusi," kata Elvi.

Disisi lain Elvi menjelaskan tahun 2025 ini retribusi parkir ditarget bisa menghasilkan PAD sebesar Rp 100 juta. Hanya saja sejauh ini realisasinya baru mencapai angka Rp 5 juta saja. Rendahnya capaian tersebut membuat pihaknya pesimis target PAD dari retribusi parkir dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

BACA JUGA:Sapi Kurban Presiden Prabowo Akan Disembelih di Masjid Agung Sultan Abdullah

“Kalau kita lihat dari laporan sampai bulan Mei 2025, baru sekitar Rp 5 juta. Jadi kami pesimis target Rp 100 juta bisa tercapai,” ujar Elvi.

Elvi menjelaskan, minimnya realisasi penerimaan di awal tahun juga dipengaruhi oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penanggung jawab titik parkir pada Januari dan Februari. SK baru diterbitkan pada bulan Maret, sehingga pungutan retribusi baru efektif berjalan sejak itu.

"Kalau kita lihat realisasi di dua bulan terakhir saja, Maret dan April, hanya terkumpul sekitar Rp 5 juta. Ini membuat kami ragu target PAD parkir tahun ini bisa tercapai," lanjutnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Lebong, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Masing-masing titik parkir sudah memiliki koordinator wilayah yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi di lapangan.

"Kami berharap koordinator wilayah dapat bekerja maksimal dalam memungut retribusi agar PAD yang ditargetkan bisa tercapai," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan