Pelayanan Angkutan Sampah di Lebong Belum Merata, Ini Kendalanya

Petugas kebersihan saat melakukan aktivitas bongkar muat sampah dari TPS untuk dibawa ke TPA.--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga saat ini pelayanan angkutan sampah di Kabupaten Lebong belum bisa dilaksanakan secara merata. Pasalnya pelayanan angkutan sampah di Kabupaten Lebong sejauh ini belum bisa dilaksanakan menjangkau seluruh wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini.
Sejumlah kecamatan seperti Topos, Rimbo Pengadang hingga Kecamatan Rimbo Pengadang masuk dalam daftar kecamatan yang belum terjangkau pelayanan angkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong.
Terkait hal ini Plt Kepala DLH Kabupaten Lebong Lebong, Rizal, ST, tak menampik perihal tersebut. Dikatakan Rizal, memang tidak semua kecamatan di Kabupaten Lebong mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah.
"Memang hanya beberapa Kecamatan (Mendapat pelayanan pengangkutan sampah, red), seperti Lebong Tengah, Tubei, Amen, dan Lebong Atas saja," kata Rizal.
Kondisi ini, terang Rizal bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini armada pengangkut sampah atau truk pengangkut sampah di Kabupaten Lebong hanya tersedia dua unit.
Dua unit aramada pengangkut sampah itu, harus dipaksa bekerja dua kali dalam sehari, yakni pagi dan sore.
"Kendalanya di truk pengangkut sampah. Kita Cuma punya dua unit," bebernya.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Sudah Terima Opsen Pajak Rp1,3 Miliar
Untuk penambahan armada ini, sudah pernah di usulkan di tahun-tahun sebelumnya. Namun, usulan itu belum disetujui. Rizal akan mencoba kembali mengusulkan armada pengangkut sampah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang.
"Tahun 2026 coba kita usulkan lagi. Harapan kita usulan ini bisa disetujui," singkatnya.
Diketahui wilayah yang masuk dalam rute pelayanan angkutan sampah yang dilakukan DLH Lebong yaitu Terminal, Pasar IKan, Jalan Raya Desa Loka Sari, Jalan Raya Kelurahan Amen, Kampung Muara Aman, Kelurahan Pasar Muara Aman, Kelurahan Kampung Jawa, dan Tunggang, untuk rute I.
Rute II, meliputi TPS Kejaksaan, TPS Kantor Bupati, TPS Rumah Dinas Bupati, TPS Perumahan Tubei, Jalan Raya Tanjung Agung, Kantor Bupati, Jalur Dua Perkantoran.
Rute III, Jalan Protokol Sungai Gerong, Betangur, Garut, Taba Dipo, Embong Panjang, Suka Marga.
Untuk rute IV, meliputi TPS Ujung Tanjung, TPS RSUD Lebong, Taba Anyar, Jalan Protokol Lemeu Pit, Ujung Tanjung, Talang Leak, Pugguk Pedaro, Karang Dapo, Turan Lalang, Mubei, Taba Anyar dan Kelurahan Tes.