Kasus Penikaman Pemuda Seguring, Polres Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka

TERSANGKA : 2 tersangka kasus penikaman pemuda seguring yaitu Fr dan Pi saat dibawa petugas Polres Rejang Lebong untuk dihadirkan dalam konferesnsi pers.--DWI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka dalam kasus penikaman terhadap Medi Putra Pratama (23), pemuda Desa Seguring Rejang Lebong hingga meninggal dunia.

Adapun 2 tersangka itu adalah Fr (22) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu dan Pi (20) warga Desa Tebat Tenong Dalam juga Kecamatan Bermani Ulu.

Akibat kasus penikaman itu, 2 tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong, Selasa 23 Januari 2024, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K mengatakan sebelumnya ada 4 orang yang diamankan dalam kasus penikaman tersebut.

Dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, hanya 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Dari penyidikan yang dilakukan, hanya 2 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi penikaman yang dilakukan terhadap korban. Tersangka Fr merupakan pelaku yang menikam korban hingga meninggal dunia. Sedangkan tersangka PI terlibat karena menjadi provokator dalam kasus penikaman.

"Dua orang ditetapkan tersangka, sisanya saksi, karena kedua itulah yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut , " jelas Denyfita..

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP subsidair pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

2 tersangka ini diduga melakukan tindak pidana primair barang siapa dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan aturan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Subsidair barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang. 

"Keduanya terancam hukuman penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara, " ungkap Denyfita. 

BACA JUGA:4 Terduga Pelaku Penikaman Pemuda Seguring Diamankan, 2 Lainnya Masih Buron

Diketahui motif dalam kasus penikaman pemuda Suguring itu hanya karena hal sepele. Berawal dari selisih paham antara rombongan korban dengan rombongan pelaku saat berkendara di perjalanan menuju Kabupaten Rejang Lebong dari Kabupaten Kepahiang. 

Saat itu, tersangka yang emosi bahkan diprovokasi oleh tersangka lainnya hingga terjadilah aksi penikaman tersebut. 

Sementara itu, tersangka Fr mengaku dirinya tersulut emosi hingga terjadilah aksi penikaman yang membuat korban meninggal dunia. Ia sama sekali tidak mengenal korban dan teman-teman korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan