BPN/ATR Kepahiang Dorong Pemkab Kepahiang Lakukan Pensertifikatan Bidang Tanah
SAMPAIKAN : Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang Euis Yani Syarifah, SH MM didampingi Kasubag TU Ridha Noprananda, SE saat menyampaikan terkait ajakan dan dorongan kepada Pemkab Kepahiang untuk melakukan sertifikasi bidang tanah.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mendorong Pemerintah Kabupaten melakukan pensertifikatan bidang tanah barang milik daerah. Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang, Euis Yani Syarifah, SH, MM didampingi Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE.
Dia menjelaskan, bidang tanah yang merupakan aset daerah diwajibkan memiliki dokumen agaria resmi berwujud sertifikat. Menurutnya, sealin sebagai wujud tertib administrasi pensertifikatan bidang tanah, sertifikasi tersebut berujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikan.
"Penyertifikatan aset daerah berupa bidang tanah merupakan intruksi KPK dan pemerintah kabupaten dalam rangka melindungi aset daerah. Maka dari itu kita mendorong Pemkab Kepahiang untuk melakukan inventarisasi lahan bidang tanah yang belum bersertifikat laku diajukan ke Kantor BPN Kepahiang," jelas Ridha, Rabu 24 Januari 2024.
Tak hanya itu, dikatakan Ridha pensertifikatan lahan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
"BPN/ATR Kepahiang tentu akan mendukung upaya-upaya pensertifikatan lahan bidang tanah tersebut, silahkan ajukan maka akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Ridha.
BACA JUGA:ATR/BPN Kepahiang Gelar Konsultasi Publik untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus melakukan sertifiasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan asetnya. Harapannya, proses legalitas hukum atas aset Pemkab tersebut dapat selesai dalam jangka waktu tiga sampai dengan empat tahun ke depan.
Herwin menyebut, dari sekitar 390 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang diinventarisasi belum lama ini tercatat sebanyak 25 bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.
"Barang milik daerah berupa lahan bidang tanah yang belum bersertifikat ini akan dikoordinasikan pada Pemerintah Kabupaten untuk proses kepengurusan penerbitan sertifikatnya, yang nantinya diajukan kepada BPN," kata Herwin.
Saat ini, kata Herwin, konsentrasi pendataan difokuskan kepada tanah-tanah yang berupa jalan kabupaten, jembatan, dan tanah yang digunakan untuk lokasi yang diatasnya dibangun bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan inventaris lahan bidang tanah.
Disisi lain, Herwin mengungkapkan inventarisasi aset lahan bidang tanah merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset daerah dan barang milik daerah merupakan salah satu tindaklanjut dari program pencegahan korupsi yang terintegrasi antara KPK dan pemerintah daerah.
"Pemerintah Kabupaten perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya," kata Herwin.
BACA JUGA:BPN Kepahiang Targetkan 2.500 Persil Program PTSL Terealisasi Tahun 2024