Sampaikan LHP BPK ke DPRD: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Pastikan Ditindaklanjuti

Rapat Paripurna di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com– Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam penyampaiannya, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK RI Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepahiang per 31 Desember 2024.

Opini WDP tersebut diberikan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan, baik dalam sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyusun rencana tindak lanjut sebagai dasar dalam menanggapi rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut. Dan sebagai informasi, sebagian temuan juga telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepahiang melalui penyetoran ke kas daerah," ujar Bupati.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh pihak terkait berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam Pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi dalam LHP. Sementara itu, ayat (3) menyatakan bahwa tindak lanjut tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BACA JUGA: Desa Tangsi Duren Gelar Musdesus: Bentuk Kopdes Merah Putih

BACA JUGA: Tekan Stunting: Desa Suro Lembak Jalankan 4 Komitmen Ini, Apa Saja?

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan empat tertib dalam pengelolaan keuangan daerah. Yakni, Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset, Tertib dan Patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Tertib Proses Belanja dan Bukti Pertanggungjawaban, dan Tertib Implementasi Pengawasan Internal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, menyampaikan bahwa opini WDP menunjukkan masih adanya kelemahan yang perlu segera diperbaiki oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengawal dan memonitor tindak lanjut atas temuan BPK. Hal ini akan dibahas secara lebih rinci melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD," jelas Igor. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan