Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Honorarium Satpol PP Rejang Lebong

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH (Tengah). --GATOT/RK
.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korupsi ini diketahui ketika tersangka JM diduga melakukan pemotongan honorarium TKS secara rutin setiap bulan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengurangi jumlah honor yang seharusnya diterima oleh para tenaga kerja sukarela, dengan jumlah pemotongan bervariasi setiap bulannya.