Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi Honorarium Satpol PP Rejang Lebong

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH (Tengah). --GATOT/RK
Setelah dilakukan pemeriksaan mantan bupati dan Sekda tersebut, Kejari Rejang Lebong menetapkan tersangka Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong. Saat ini eks Kasatpol PP tersebut diamankan di Lapas Curup.
"Saat ini, eks Kasatpol PP itu dimanakan selama 20 hari di Lapas Curup," kata Kajari Fransisco.
Penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berkembang. Pihak Kejari Rejang Lebong membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Susun Regulasi Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Benahi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba
Kepala Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH mengatakan, bahwa kemungkinan penambahan tersangka akan sangat tergantung pada isi dokumen dan fakta-fakta yang ada.
"Jika ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka baru sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat," singkatnya