Didominasi Sektor Lingkungan Hidup, DPMPTSP Kepahiang Terbitkan 4.352 Izin
MPP : Inilah MPP Kabupaten Kepahiang yang siap untuk melayani penerbitan izin masyarakat.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan 4.352 izin sepanjang tahun 2023 lalu. Ribuan izin yang diterbitkan tersebut terdiri dari 12 jenis yang didominasi oleh izin dari sektor perindustrian.
Minggu 28 Januari 2024, Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, terhitung dari Januari hingga Desember 2023 pihaknya menerbitkan sebanyak total 4.352 izin. Dalam proses penerbitannya DPM PTSP Kabupaten Kepahiang menggunakan 2 jenis aplikasi, berupa Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sicantik.
"Ribuan izin yang kita terbitkan dengan menggunakan 2 aplikasi berupa OSS dan Sicantik. Ribuan izin yang diterbitkan juga terdiri dari 12 jenis sesuai dengan permohonan yang disampaikan masyarakat Kepahiang," kata Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dedi.
Dari catatan pihaknya, 4.352 izin yang diterbitkan sepanjang 2023 didominasi sektor lingkungan hodup dengan total 1.366 izin. Dirincikan Dedi, sektor kesehatan obat dan makanan 688 izin, sektor pariwisata 323 izin, sektor kelautan dan perikanan 137 izin, sektor transportasi dan perhubungan 3 izin, sektor pendidikan dan kebudayaan 163 izin, sektor ketenagakerjaan 9 izin, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat 57 izin, sektor perdagangan 402 izin, sektor pertanian 70 izin, sektor perindustrian sebanyak 1.065 izin dan perizinan berusaha bukan kewenangan kabupaten 69 izin.
BACA JUGA:DPMPTSP Kepahiang Pastikan Target Investasi 2023 Tidak Tercapai
"Dalam pelayanan izin terhadap masyarakat Kabupaten Kepahiang, kita melayani sebanyak 12 jenis izin. Dalam proses penerbitannya bisa dilakukan dengan aplikasi OSS dan aplikasi Sicantik," sampai Dedi.
Lebih lanjut disampaikan Kabid Dedi, untuk pelayanan izin di tahun 2024 berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) tepatnya berada di sebelah kantor BPBD Kepahiang. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus izin, silakan mendatangi MPP. Karena di MPP bukan hanya pelayanan perizinan yang disiapkan, tapi masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai macam pelayanan publik lainnya.
"Di MPP Kabupaten Kepahiang, kita melayani bukan hanya berkaitan dengan izin saja. Namun sejauh ini sudah ada 4 pelayanan lainnya juga disediakan untuk masyarakat, seperti pelayanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan Adminduk dari Dinas Dukcapil, dan pelanan sosial dari Dinsos," demikian Dedi.