DPMPTSP Kepahiang Pastikan Target Investasi 2023 Tidak Tercapai

KANTOR : Inilah Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Dari semua perusahaan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tercatat hanya 21 perusahaan saja di Kabupaten Kepahiang yang sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dari laporan ke 21 perusahaan itu, diketahui jumlah investasi di Kabupaten Kepahiang baru diangka Rp 115.063.100.000.

Lantaran tahun 2023 segera berakhir, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang memastikan target investasi tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun tidak akan tercapai. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si yang dikonfimasi membenarkan jika dari catatan pihaknya terdata jumlah investasi di Kabupaten Kepahiang 2023 sebesar Rp 115.063.100.000, berdasarkan LKPM 21 perusahaan. Dikatakannya, dilihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Kepahiang, maka masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan invetasinya. 

"Invetasi Rp 115.063.100.000, itu per triwulan II tahun 2023. Sementara untuk triwulan III akan kita tunggu hingga 10 Januari 2024 mendatang," kata Elva, Sabtu 23 Desember 2023. 

Menurutnya dengan kondisi perusahaan di Kabupaten Kepahiang yang terbilang kecil, target investasi diangka Rp 1,3 triliun tidak akan tercapai. Alasannya selain perusahaan yang terbilang kecil, ketaatan pelaku usaha melaporkan investasinya juga masih rendah. Padahal sepanjang tahun 2023 ini saja pihaknya terus melakukan sosialisasi. 

BACA JUGA:Jika Dapat Anggaran 2024, DPMPTSP Kepahiang Pastikan Layanan di MPP Lengkap

"Ini saja yang melaporkan baru ada 21 perusahaan, sementara saya yakin di Kabupaten Kepahiang ini banyak perusahaan. Karena ketaatan menyampaikan laporan masih kurang, ditambah tidak ada perusahaan yang besar-besar, sehingga kita sulit untuk mencapai target inestasi hingga Rp 1 trilun," ujarnya. 

Penyampaian penanaman modal, sifatnya wajib sesuai dengan BKPM RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengembalian pelaksanaan penanaman modal. Perlu diketahui, bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan penanaman modalnya, izin yang sudah diterbitkan dapat dicabut.

Hanya saja proses pencabutannya tetap melalui mekanisme. Yakni diawali dengan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Apabila hingga peringatan yang ketiga, perusahaan bersangkutan tidak juga melaporkan penanaman modalnya, maka NIB-nya akan dicabut. 

Dalam proses pelaporan penanaman modal atau pelaporan investasi, apabila pelaku usaha belum bisa dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP. Karena ada tim yang akan membantu proses pelaporan penanaman modal tersebut. Sebaliknya, jika pelaku usaha sudah bisa melaporkan penanaman modalnya sendiri, maka bisa langsung membuka website  https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan