Honor Petugas Kebersihan di Kepahiang Dipotong jadi Rp 1 Juta per Bulan
DIPOTONG : Kepala DLH Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut saat berada di kantor organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya. Pada kesempatan itu dia menyatakan jika honor untuk tenaga harian lepas atau THL petugas kebersihan dipotong menjadi Rp 1 juta per --REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terpaksa mengurangi honor para petugas kebersihan yang semula Rp 1,2 juta per bulan menjadi Rp 1 juta per bulan pada tahun anggaran 2024 ini.
Pemotongan honor petugas kebersihan tersebut, dipaparkan Kepala DLH Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut dilakukan karena keterbatasan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, lantaran pada tahun anggaran 2024 ini anggaran sangat terbatas.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup harus mempekerjakan sebanyak 230 orang petugas kebersihan, baik yang bertugas di lapangan, sopir armada angkutan sampah hingga petugas yang ditugaskan di tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Lubuk Saung.
Namun, meski pengurangan honor yang merupakan dampak dari pengurangan anggaran, kata Swifanedi, tahun mendatang Pemerintah Kabupaten mewacanakan petugas kebersihan akan menjadi petugas kebersihan alih daya atau outsourcing.
"Tahun anggaran 2024 ini, kami DLH sangat keterbatasan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Ya salah satu dampaknya alokasi anggaran untuk membayar honor petugas kebersihan. Karena kami DLH tidak bisa mengurangi jumlahnya (Jumlah petugas kebersihan), terpaksa honor yang dikurangi dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1 juta per bulannya. Kebijakan ini sudah kita beritahukan, dan tenaga harian lepas yang ditugaskan pada DLH pun memahami kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini," jelas Swifanedi, Minggu 28 Januari 2024.
Sementara itu, dijelaskan Swifanedi, mulai tahun 2025 mendatang skema outsourcing terhadap tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten mulai dilaksanakan, termasuk terhadap tenaga harian lepas petugas kebersihan. UU ASN 2023 yang mengatur mengenai penghapusan honorer, di mana instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Penataan pun dilakukan mulai tahun 2024, di mana DLH Kepahiang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait wacana akan dilakukannya skema outsourcing terhadap petugas kebersihan tersebut.
"Skema outsourcing terhadap petugas kebersihan ini mulai dirancang. Di mana kami dari DLH Kepahiang sudah mencari referensi pada beberapa daerah yang sudah menerapkan outsourcing petugas kebersihan. Mengenai hal ini sudah kita laporkan pada pemerintah kabupaten, yang pada tahun 2025 nanti akan diberlakukan," terang Swifanedi.
Skema outsourcing petugas kebersihan, dijelaskan Swifanedi, nantinya menjadi kewenangan pihak ketiga yang menjalin kerja sama, sehingga tidak lagi kewenangan OPD yang melakukan rekrutmen petugas kebersihan seperti selama ini. Dampak positifnya, kata Swifanedi, petugas kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan menerima upah setara upah minimum regional atau UMR.
Kemungkinan, ketika outsourcing petugas kebersihan diberlakukan nantinya, lanjut Swifanedi, akan memangkas sebagian hingga lebih dari total 230 petugas kebersihan yang ada di Kabupaten Kepahiang saat ini.
"Iya, nanti petugas kebersihan akan menjadi kewenangan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkab Kepahiang. Jadi kualifikasi sumber daya manusianya merupakan kewenangan pihak ketiga. Dari referensi kita ke beberapa daerah yang sudah menerapkan outsourcing tenaga kebersihan, jumlah petugasnya sedikit dengan gaji UMR, tapi pihak ketiga ada ketentuan tersendiri untuk mencakup tugas dan fungsinya," jelas Swifanedi.
BACA JUGA:230 THL Kebersihan DLH Kepahiang Sudah Didata, Diusulkan jadi PPPK atau Outsourcing?
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain. Setidaknya ada dua mekanisme dalam penyerahan sebagian pekerjaan tersebut meliputi perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Untuk sistem pengupahan atau gaji para karyawan outsourcing akan menjadi beban instansi atau perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakannya.