Penadah Motor Hasil Curian Penjual Es Krim Keliling di Kepahiang Sudah Terlacak

TANGKAP : Sebelumnya Buser Elang Juvi sat Reskrim Polres Kepahiang yang berhasil menangkap Penjual Es Krim Keliling selaku pelaku pencurian sepeda motor yang terlibat di 8 TKP--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda bengkulu tidak hanya sebatas melakukan penangkapan terhadap pencuri sepeda motor saja, SD (42) warga jalan Ketapang Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Namun Buser Elang Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang juga memburu penadah sepeda motor hasil curian SD yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual es krim keliling. 

Dari pengakuan SD, yang setiap kali menjalankan aksi pencurian sepeda motornya dengan berpura - pura sebagai penjual es krim keliling, sepeda motor hasil pencurian dijual ke daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan harga bervariasi.

Mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan seharga Rp 1,5 juta per unit sepeda motornya. SD dengan modus penjual Es Krim Keliling setiap melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya sudah terlibat di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, dari pengakuan SD sepeda motor hasil curian dijualnya ke daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, penadah atau pembeli dari sepeda motor curian sudah terlacak. 

"Dari pengakuan SD sepeda motor hasil curian di jual ke Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan harga yang bervariasi. Pengakuan penjual Es Krim Keliling terus kita dalami dan sekarang identitas penadah sepeda motor hasil curian sudah terlacak dengan kita. Dengan identitas yang sudah kita dapatkan, pengembangan lanjutan akan terus dilakukan," singkat Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:5 Warga Kepahiang yang Menderita Psikotik Akan Dirujuk ke RSKJ Soeprapto

Sementara itu, pengakuan SD membenarkan jika sepeda motor hasian curian dijual ke daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Untuk harga sepeda motor yang dijualnya tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai seharga Rp 1,5 juta. Hasil penjualan sepeda motor curian, diakui SD dihabiskan untuk biaya hidupnya. 

"Untuk harga jualnya tidak tentu pak, terkadang Rp 500 ribu, ada juga Rp 1,5 juta, tergantung dengan kondisi sepeda motornya," singkat SD. 

Untuk diketahui, SD yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu 24 Januari sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya. Selain mengamankan SD, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor tanpa surat-surat di rumah SD ketika dilakukan penangkapan. 

Modus dilakukan SD dalam menjalankan aksinya, dia berprofesi sebagai penjual es krim keliling. Menjual es krim, tersangka SD ini masuk ke sejumlah jalan kecil atau jalan wilayah perkebunan. Namun tujuan sebenarnya, dia memetakan kondisi dan situasi sebelum mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran.

Kepada penyidik, tersangka SD telah mengakui bahwa sepeda motor yang tidak mempunyai kelengkapan surat-surat tersebut didapatnya dari menjalankan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang. Di antaranya sepeda motor Honda Beat Warna Merah Nopol BD 3915 EH.

BACA JUGA:Musdessus Penetapan 25 KPM BLT-DD Temdak Tahun 2024

Sepeda motor ini dicuri SD di TKP Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang pada 20 Desember 2023 lalu. Selanjutnya Honda Beat warna merah Hitam Nopol BG 3411 AEP dicuri di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang pada 9 Juli 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan