KPU Kepahiang kembali Gelar Tungsura, Persiapan 14 Februari 2024

LIPAT : Jajaran KPU Kepahiang melakukan pelipatan surat suara untuk persiapan kegiatan Tungsura yang akan digelar, Selasa 30 januari 2024. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - 14 Februari 2024 atau haris pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masih menyisakan 16 hari ke depan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). 

KPU Kepahiang mengagendakan Tungsura dilaksanakan pada 30 Selasa 30 Januari 2024. Dalam pelakasanaannya KPU Kabupaten Kepahiang melibatkan badan adhoc se-Kabupaten Kepahiang seperti Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Kegiatan ini sengaja dilaksanakan, untuk memastikan seluruh badan adhoc di Kabupaten Kepahiang memahami apa saja kerja yang akan dilaksanakan pada 14 Februari nanti. Tungsura yang dilaksanakan sebagai bentuk gambaran atau simulasi ketika badan adhoc melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024 mendatang. 

"Tungsura yang kita laksanakan hanya simulasi saja, karena untuk pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang masih menyisakan 16 hari lagi. Melalui kegiatan Tungsura nantinya, kita berharap badan adhoc se Kabupaten Kepahiang akan lebih jelas memahami mulai dari pelaksanaan pencoblosan hingga proses Tungsura," kata Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan ketika dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024. 

Untuk pelaksanaan Tungsura sendiri, lanjut Anthaka, berlokasi di SKB Kecamatan Ujan Mas. Ketika pelaksanaan Tungsura, pihaknya akan melibatkan seluruh badan adhoc se Kabupaten Kepahiang. Seluruhnya yang dimaksud, merupakan perwakilan badan adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ada 14 TPS Sulit, KPU Kepahiang Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Aman

"Tungsura ini merupakan kegiatan yang penting, dengan itupula dalam kegiatan Tungsura kita melibatkan seluruh badan adhoc se Kabupaten Kepahiang. Dalam Tungsura yang akan kita laksanakan, 5 surat suara nantinya akan kita simulasikan. Kita berharap dari kegiatan Tungsura ini nantinya seluruh badan adhoc bisa paham dan mengerti apa saja tugas dan kewajiban yang harus dijalankan ketika hari pelaksanaan 14 Februari 2024," jelas Anthaka. 

Dalam praktek Tungsura, pihaknya kembali memastikan seperti apa surat suara hasil pencoblosan yang dinyatakan sah dan yang dinyatakan tidak sah. memang menjelang Tungsura, selama ini terkait surat suara sah dan surat suara tidak sah sudah disampaikan ke badan adhoc melalui sejumlah sosialisasi. Tapi kali ini akan dipraktekan secara langsung, sehingga lebih paham dan tidak ada kendala lagi saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

"Saat Tungsura, seluruh tahapan menjelang pencoblosan akan kita laksanakan. Mulai dari membagikan undangan, pencoblosan, penghitungan hingga kepada rekapitulasi suara. Saya rasa melalui Tungsura yang akan kita gelar besok (hari ini, red) seluruh badan adhoc lebih paham dan tidak ada permasalahan yang ditemukan saat praktek nyata nantinya," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, sebagai pemilih juga harus mengetahui tata cara untuk melakukan pencoblosan, sehingga suara yang disalurkan pemilih tersebut tidak sia- sia. Sejumlah hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan masyarakat Kepahiang selaku pemilih dinyatakan sah, kalau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Suara yang dinyatakan sah berdasarkan hasil pencoblosan, bisa saja menjadi suara yang masuk sebagai suara partai politik atau perseorangan Calon Legislatif (Caleg) dari masing-masing partai.

BACA JUGA:3.682 Petugas KPPS Dibekali, Ini Pesan KPU Kepahiang

Surat suara dinyatakan sah jika pemilih melakukan pencoblosan tepatnya di lambang partai. Itu akan dinyatakan sah dan suaranya masuk kepada partai. Selanjutnya, pemilih melakukan pencoblosan di nama Celegnya itu juga dinyatakan sah dan suaranya kembali kepada Caleg tersebut.

Kemudian pemilih hanya mencoblosan di kertas surat suara saja dan itu hanya satu coblosan, juga dinyatakan sah karena akan kembali di partai. Pemilih yang mencoblosan di sisi kanan surat suara (Garis kolom, red) dan sejajar dengan nama Caleg itu juga dikatakan sah dan suaranya masuk ke Caleg yang bersangkutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan