Pemkab Rejang Lebong Umumkan Peserta Lulus PPPK Tahap II

ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara di halaman kantor Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akhirnya resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024.
Pengumuman hasil seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala BKN yang diterbitkan pada akhir Juni 2025, menyusul selesainya proses seleksi nasional untuk formasi PPPK tahun 2024 di seluruh Indonesia.
Dari proses seleksi yang telah diselenggarakan, sebanyak 325 peserta dinyatakan lulus PPPK tahap II yang terdiri dari 177 tenaga teknis, 65 tenaga guru, dan 83 tenaga kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda menyampaikan jika hasil pengumuma resmi kelulusan PPPK tahap II dapat dilihat pada laman resmi Pemkab atau BKPSDM Rejang Lebong.
Peserta juga dapat mengunjungi laman https://bkpsdm.rejanglebongkab.go.id/index.php/2025/07/11/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-tahap-ii-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-rejang-lebong-tahun-2024/.
"Para peserta yang lulus berdasarkan pengumuman ini akan melanjutkan ke tahap pemberkasan, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dalam waktu 30 hari sejak pengumuman dirilis," sampainya.
BACA JUGA:Sudah 500 Dosis Vaksin Rabies Disuntikan ke HPR
BACA JUGA: Masih Jauh dari Target, 2.119 Masyarakat Lebong Daftar Ikuti PKG
Lebih jauh, ada beberpa catatan penting bagi peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus. Selain pengisian DRH, peserta wajib mengunggah berbagai dokumen asli seperti pasfoto berlatar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli, SKCK terbaru, Surat sehat jasmani-rohan, Surat bebas narkoba, Surat pernyataan lima poin bermaterai dan Bukti DRH yang ditulis tangan dan ditandatangani peserta.
Bagi peserta PPPK lulusan luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan.
Disisi lain, untuk mengantisipasi kecurangan, hasil seleksi tahap II ini tidak langsung final, sebab berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD Rejang Lebong dan Tim Verifikasi, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dan latar belakang peserta yang dinyatakan lulus PPPK.
Verifikasi akan dilakukan oleh jajaran Pemkab dan tim verifikasi yang meliputi bukti pembayaran gaji sebelumnya, kehadiran kerja, ketidakterlibatan dalam partai politik, dan tidak merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Erwan mengatakan, verifikasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik curang, termasuk pemalsuan data atau penyalahgunaan status non-ASN. Ia memastikan jika peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu, baik saat pendaftaran maupun setelah pengangkatan, akan langsung dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan dari status PPPK.
"Kebijakan ini adalah bagian dari integritas seleksi PPPK. Kami tidak ingin aparatur yang direkrut justru melanggar aturan sejak awal," ujar Erwan.