Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Seret 5 Mantan Dewan, Bikin Negara Rugi Sebanyak Ini

Jaksa ungkap jumlah Kerugian Negara (KN) setelah menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menetapkan lima orang tersangka tambahan dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Kelima orang tersebut diantaranya adalah NU, RMJ, MA, JO dan juga BU yang semuanya merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kelima tersangka ini, semuanya merupakan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya yakni, RY selaku mantan Sekwan, IN dan DD selaku mantan PPTK dan Bendahara.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, kelima tersangka ini masing-masing melakukan rekayasa terhadap perjalanan dinas. Aksi yang ditimbulkan oleh kelima tersangka ini, secara total menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Jerat 5 Tersangka Baru, Ini Identitasnya
"Masing-masing tersangka menimbulkan KN dengan jumlah yang berbeda-beda. Namun jika ditotalkan secara keseluruhan mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Kasi Pidsus, Rabu 16 Juli 2025.
Disebutkan Kasi Pidsus, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masing-masing tersangka sudah diminta untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan perjalanan dinas yang fiktif tersebut. Kendati demikian sampai dengan saat ini, belum juga dilakukan pelunasan.
"Ini berdasarkan TGR mereka masing-masing sesuai dengan hasil temuan BPK. Memang sempat dicicil, namun progresnya tidak banyak," sambungnya.
Terkait hasil penghitungan KN secara total terhadap dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2024 ini, Kasi Pidsus mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari BPKP.
"Untuk KN keseluruhan, kita masih menunggu penghitungan dari pihak BPKP," demikian Kasi Pidsus.