BKPSDM Bengkulu Tengah: Calon PPPK yang Tidak Lakukan Pemberkasan Dianggap Mundur

PEMBERKASAN : Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM mengingatkan calon PPPK tahap II untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal telah ditetapkan. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu yang lalu sudah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024.
Calon PPPK yang dinyatakan lulus diminta melakukan pemberkasan sebagai syarat pengajuan nomor induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diingatkan calon PPPK yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mundur. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM.
"Kepada semua peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus, harus melakukan pemberkasan sebagai syarat pengajuan penerbitan nomor induk PPPK ke BKN. Waktu pemberkasan sudah dimulai sejka tanggal 1 Juli lalu dan berakhir pada 31 Juli mendatang," terangnya.
BACA JUGA:Perajin Batik Sungai Lemau Dukung Kebijakan Pemkab Bengkulu Tengah
Untuk calon PPPK yang tidak melakukan pemberkasan maka dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis kelulusannya dibatalkan. "Tidak ada toleransi karena sudah diberitahukan dari jauh-jauh hari. Sekali lagi kami ingatkan, peserta yang tidak melakukan pemberkasan hingga batas waktu yang ditetapkan, kami mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan," tegasnya.
Mashuri melanjutkan, pihaknya berharap peserta PPPK tahap II yang sudah dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemberkasan dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama, peserta harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara online di akun masing-masing.
Setelah diupload, calon PPPK harus menyerahkan berkas fisiknya ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah, di perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.
Untuk diketahui, dari 1.007 peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi, hanya 614 orang saja yang lulus. Sedangkan 393 peserta dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ini. Dari 614 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, 589 dari peserta seleksi PPPK tahap II. Sementara, 25 orang dari peserta seleksi PPPK tahap I.