Jumlah Linmas Sebagai Petugas Ketertiban TPS Terpenuhi, KPU : Tidak Ada Bimtek

LINMAS : Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menyampaikan jumlah Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 sudah terpenuhi.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU Kabupaten Lebong memastikan jumlah petugas ketertiban TPS yang berasal dari anggota Linmas desa/kelurahan saat ini sudah terpenuhi. Jumlahnya sebanyak 698 Linmas yang akan disebar di 349 TPS.

Namun dalam hal ini, 698 Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS pada Pemilu 2024 tidak akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) seperti halnya KPPS. 

Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

"Dari KPU sendiri tidak ada. Namun dalam persyaratan sudah ada surat pernyataan yang menyatakan mereka akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab, " kata Devi.

Linmas yang direkrut sebagai petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 sendiri berasal dari data yang sebelumnya diusulkan oleh Satpol PP Lebong. Data anggota Linmas yang sudah diterima KPU Lebong selanjutnya diteruskan ke masing-masing PPS. Devi melanjutkan, petugas ketertiban TPS sendiri selanjutnya di-SK-kan oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong.

"Masa kerjanya sama dengan KPPS. Mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024, " tambahnya.

BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan Dimulai, Kecamatan Amen Siapkan 9 Usulan Prioritas

Setiap TPS sendiri nantinya akan diisi oleh 2 petugas ketertiban TPS yang berasal dari Linmas desa/kelurahan yang sebelumnya disampaikan oleh Satpol PP Lebong. Artinya dengan 349 TPS yang akan didirikan pada Pemilu 2024, jumlah petugas ketertiban TPS secara keseluruhan ada 698 orang.

"Saat ini jumlahnya sudah terpenuhi. Dan data yang disampaikan oleh Satpol PP sudah kami teruskan ke masing-masing PPS untuk di-SK-kan, " tambah Devi.

Sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022, ada batasan usia dalam perekrutan penyelenggara Pemilu 2024, termasuk didalamnya adalah petugas ketertiban TPS.  Yaitu minimal berusia 17 tahun dan maskimal 55 tahun. 

Sementara sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu. 

BACA JUGA:Putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Tinggal Tunggu Jadwal MK

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus tahun 2022 gaji petugas ketertiban TPS pada Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 700 ribu. Besaran gaji ini naik Rp 50 ribu jika dibandingkan gaji anggota Linmas pada Pemilu 2019 lalu yang hanya Rp 650 ribu.

"Gaji Linmas yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS nantinya akan disiapkan oleh KPU. Yaitu sebesar Rp 700 ribu dengan masa kerja satu bulan, " singkat Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan