Gubernur Helmi Hasan Dorong Koperasi Merah Putih Berdayakan UMKM Lokal

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi rakyat terpadu yang diinisiasi secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai pusat layanan masyarakat yang terintegrasi. Selain menyediakan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan pupuk, koperasi ini juga menyediakan layanan kesehatan, simpan pinjam, hingga fasilitas pembayaran tagihan rumah tangga.
Gubernur Helmi Hasan mengatakan jika gerakan koperasi melalui program koperasi Merah Putih sebagai bagian dari perjuangan ekonomi rakyat yang sejalan dengan semangat kemandirian yang diusung Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Koperasi Merah akan ini bukan sekadar koperasi. Ini adalah gerakan besar untuk kemandirian ekonomi bangsa. Bengkulu siap menyukseskan," tegas Helmi Hasan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Mulai Berkantor di Enggano
Dirinya juga mendorong Koperasi Merah Putih di Bengkulu akan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Ia memastikan akan mengawal agar koperasi ini bukan hanya nama, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Isinya harus produk lokal, pelayanannya ramah, dan menjadi tempat bertumbuhnya ekonomi warga," ujar Gubernur Helmi.
Provinsi Bengkulu sendiri menargetkan pembentukan 1.505 unit Koperasi Merah Putih yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 155 unit, Rejang Lebong 156 unit, Bengkulu Utara 219 unit, Seluma 200 unit, Mukomuko 150 unit dan Kabupaten Lebong 103 unit.
Lalu di Kabupaten Kepahiang sebanyak 117 unit, Bengkulu Tengah 143 unit, Kota Bengkulu 67 unit dan Kabupaten Kaur 195 unit.
Secara nasional, hingga 21 Juli 2025 telah terbentuk sebanyak 81.140 unit Koperasi Merah Putih, dengan 80.081 unit di antaranya telah berbadan hukum.
Program Koperasi Merah Putih ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Taman Remaja Bengkulu akan Dikelola Pihak Ketiga
Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih ini telah melibatkan 13 kementerian dan dua lembaga negara, serta dukungan aktif dari kepala daerah di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah memperpendek rantai distribusi, memberdayakan petani, peternak, dan nelayan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.