Giliran Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Penyidik Kejari: Ini Jadwalnya

Kantor kejaksaan negeri kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah memanggil kurang lebih 10 anggota DPRD Kepahiang yang menjabat pada periode 2019-2024. Dari 10 orang tersebut, 2 diantaranya diketahui merupakan anggota dewan aktif yang pada periode ini atau masih menjabat.

Menariknya, berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, jaksa juga sudah menjadwalkan untuk memanggil para unsur pimpinan. Unsur pimpinan yang dimaksud yakni mulai dari Ketua sampai dengan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Terhadap unsur pimpinan ini sendiri, diketahui dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dengan status sebagai saksi pada Kamis 24 Juli 2025 nanti. 

"Intinya dalam mengembangkan kasus ini, 20 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 lalu, semuanya akan kita periksa," ujar Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH dalam press release beberapa waktu lalu.

 

Sebagai informasi, terhadap kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, Kejari Kepahiang telah menetapkan total 8 tersangka. Awalnya sebanyak 3 tersangka ditetapkan, diantaranya Sekwan DPRD Kepahiang ketika itu termasuk 2 bendaharanya. 

BACA JUGA:Begini Cara Perawatan Chevrolet Spin Diesel: Murah dan Gampang

Tidak sebatas itu saja, belum lama ini Kejari Kepahiang juga menetapkan 5 mantan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka. Yakni, JO, MA, BH, NU, dan juga RMJ. Penetapan tersangka terhadap 5 mantan wakil rakyat di Kabupaten Kepahiang ini, setelah Kejari Kepahiang memastikan adanya tindakan dengan sengaja untuk membuat kegiatan 

perjalanan dinas menjadi fiktif alias tidak senyatanya. 

Dari tindakan ini, kelima tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Ini juga sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adapun rincian TGR masing-masing tersangka ini meliputi JO sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NU Rp194 juta dan RMJ mencapai Rp320 juta. Terhadap TGR tersebut lanjut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka memang sudah pernah melakukan pencicilan. Hanya saja jumlah pencicilan itu, tidak seberapa dan bahkan sampai dengan saat ini, tidak dilunasi.

Untuk diketahui, secara keseluruhan nilai KN yang ditumbulkan akibat dugaan koruspi DPRD Kepahiang mencapai Rp 12 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan