DHKP dan SPPT PBBP2 Selesai Cetak, Batas Waktu Pembayaran 31 Oktober

Kabid Pendapatan BKD Lebong menunjukkan SPPT PBBP2 yang sudah selesai dicetak--EKO/RK
Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong telah menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025.
Bahkan dalam waktu dekat dokumen tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan yang ada di wilayah ini.
"Saat ini tinggal proses jilid dan segera akan didistribusikan, " kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Mongin mengatakan ada 32.509 objek PBBP2 yang ditetapkan pada tahun ini. Dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.145.423.061.
"Tahun ini objek pajak yang ditetapkan yaitu sebanyak 32.507 wajib pajak dengan target Rp 3,1 Miliar. Baik itu perorangan maupun perusahaan, " kata Monginsidi.
BACA JUGA:TPA Sampah Air Kopras Disanksi KLH, Ini Penyebabnya
Ditambahkannya proses distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan dengan mengundang kades dan lurah di wilayah kecamatan tersebut. Diharapkan setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
Lebih jauh Mongin menyampaikan pembayaran PBBP2 dapat dilakukan dengan berbagai cara. Wajib pajak bisa membayar kewajibannya melalui teler Bank Bengkulu secara langsung, ATM, mobile banking, toko retail modern yang sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu.
"Bisa juga dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing, " lanjutnya.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " demikian Mongin.