102 Desa di Kepahiang Belum Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II, Kendalanya?

Aktivitas di Dinas PMD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Meskipun keran pengajuan pencairan sudah dibuka sejak Juni 2025 lalu, namun sampai dengan saat ini masih ada 102 desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang belum mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 ini. Entah apa alasannya, namun sejauh ini ratusan desa di Kabupaten Kepahiang tersebut sudah ditunggu oleh Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, apabila desa dengan cepat mengajukan pencairan DD/ADD itu, maka lebih cepat pula desa dapat menuntaskan pekerjaan yang masih tertunda.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami, SH menuturkan bahwa surat pemberitahuan pengajuan pencairan Tahap II ini telah disampaikan kepada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang untuk kemudian disiarkan ke masing-masing desa. Dijelaskan Iwan, semakin cepat pengajuan disusun dan diantarkan, maka akan semakin cepat pula proses pencairannya.
"Memang baru sedikit yang mengajukan, baru 3 desa saja. Kami ingatkan bahwa, desa sudah bisa mengantarkan berkas ke Dinas PMD, supaya cepat kami proses," ujar Iwan.
BACA JUGA: Kejari Kepahiang Beberkan Hasil Penggeledahan di Desa Air Pesi: Dugaan Koropsi ADD DD
Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila berkas dari seluruh desa sudah dipastikan lengkap dan tidak bermasalah, pihaknya akan langsung mengantarkannya ke BKD Kabupaten Kepahiang untuk proses berikutnya. Dari BKD juga kemudian akan diterbitkan perintah SP2d yang ditujukan kepada KPPN untuk proses penyaluran dana.
"Nanti dari KPPN baru akan ditransfer melalui rekening desa masing-masing. Jika berkas tidak ada yang bermasalah, menurut saya sih mudah saja, proses pencairan bisa dilakukan dengan cepat," sambungnya.
BACA JUGA: Dinas PMD Benteng Ingatkan Pemdes yang Belum Tuntaskan APBDes dan Pencairan ADD/DD
Sementara itu untuk penyaluran DD/ADD Tahap II ini, 105 desa di Kepahiang dipastikan semuanya bisa ikut mengajukan, termasuk dengan Desa Air Pesi dan Desa Tanjung Alam yang saat ini belum memiliki Kades definitif.
"Untuk pengajuan tahap II, semuanya bisa mengajukan. Sebab tahap I lalu, tidak ada yang bermasalah," demikian Iwan.