Eks Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa: Penyidik Kejari Lontarkan Pertanyaan Ini

Ketua DPRD Kepahiang usai pemeriksaan--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kepahiang, atau lebih tepatnya yang menjabat pada periode 2019-2024. Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Kejari Kepahiang, pada Kamis 24 Juli 2025 memeriksa eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, eks Ketua dan Waka telah memenuhi panggilan jaksa dan memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya dalam perkara dugaan korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Beberapa jam diperiksa, eks Ketua dan Waka DPRD Kepahiang ini kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pada siang hari, untuk istirahat.
BACA JUGA:20 Mantan Dewan Kepahiang Mulai Diperiksa Jaksa: Lanjutan Dugaan Korupsi DPRD
Eks Waka I DPRD Kepahiang, AD menuturkan bahwa pada momen pemeriksaan sejak pagi sampai dengan siang hari, ia ditanya oleh penyidik soal beberapa hal.
"Kalau pertanyaan sejauh ini (sampai siang) baru sedikit, seperti apa tugas dan fungsi DPRD, kemudian terkait temuan di 2021-2023," ujar AD.
Dirinya menambahkan bahwa, muatan pemeriksaan masih berkutat pada dugaan korupsi di DPRD Kepahiang selama 3 tahun tersebut.
"Mulai dari 2021, 2022 dan juga 2023 juga ditanya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Hingga Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah memanggil kurang lebih 10 anggota DPRD Kepahiang yang menjabat pada periode 2019-2024. Dari 10 orang tersebut, 2 diantaranya diketahui merupakan anggota dewan aktif yang pada periode ini, masih menjabat.
"Intinya dalam mengembangkan kasus ini, 20 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 lalu, semuanya akan kita periksa," ujar Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH dalam press release beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, terhadap kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, Kejari Kepahiang telah menetapkan total 8 tersangka. Awalnya sebanyak 3 tersangka ditetapkan, diantaranya Sekwan DPRD Kepahiang ketika itu termasuk 2 bendaharanya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Belenggu 8 Tersangka, Jaksa: Masih Berpotensi Bertambah
Tidak sebatas itu saja, belum lama ini Kejari Kepahiang juga menetapkan 5 mantan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka. Yakni, JO, MA, BH, NU, dan juga RMJ. Penetapan tersangka terhadap 5 mantan wakil rakyat di Kabupaten Kepahiang ini, setelah Kejari Kepahiang memastikan adanya tindakan dengan sengaja untuk membuat kegiatan perjalanan dinas menjadi fiktif alias tidak senyatanya.
Dari tindakan ini, kelima tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Ini juga sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun rincian TGR masing-masing tersangka ini meliputi JO sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NU Rp194 juta dan RMJ mencapai Rp320 juta. Terhadap TGR tersebut lanjut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka memang sudah pernah melakukan pencicilan. Hanya saja jumlah pencicilan itu, tidak seberapa dan bahkan sampai dengan saat ini, tidak dilunasi.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Menuju Meja Hijau