Banpol Rp 1,3 Miliar di Kabupaten Lebong Sudah Bisa Diproses

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH--EKO/RK

Radarkoran.com - Dana Bantuan Partai Politik sebesarRp 1,3 Miliar di Kabupaten Lebong mulai berproses. Bahkan 5 dari 9 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 lalu sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan mencairkan dana tersebut.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH menjelaskan besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol bervariasi. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024 lalu.

"Jadi hanya ada 9 Parpol yang mendapatkan Banpol. Beberapa sudah ada yang mendapatkan rekomendasi dan pencairan sementara lainnya sejauh ini masih berproses, " kata Azhar.

Ditambahkan Azhar, setiap satu suara sah yang diperoleh Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024 selanjutnya dihargai Rp 20.330. Harga suara sah tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Bengkulu 2025, Kabupaten Lebong Kirim 2 Pasang Bujang Semulen

BACA JUGA:LHP Dana BOS Disusun, Inpektorat Segera Serahkan ke Bupati

"Jadi tergantung dengan suara sah yang diraih oleh Parpol pada Pemilu lalu. Semakin besar suara sah yang diterima, semakin besar Banpol yang diterima, " tambahnya.

Azhar berpesan agar masing-masing Parpol yang sudah mencairkan dana tersebut agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya penggunaan dana tersebut nantinya akan dilaporkan dan dilakukan audit oleh BPK.

"Untuk yang belum menyampaikan usulan untuk segera karena sekarang sudah bisa diproses, " demikian Azhar.

Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan