Satlantas Polres Bengkulu Tengah Tilang 2 Unit Motor Dinas Kades

DIAMANKAN : Salah satu motor dinas Kades di Bengkulu Tengah yang diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah, disebutkan menerbitkan 2 surat tilang untuk dua unit motor dinas Kepala Desa (Kades). Kedua motor dinas Kades berpelat merah tersebut diamankan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Diketahui, motor dinas tersebut diamankan lantaran pengendarannya yang merupakan Kades aktif di Bengkulu Tengah, terjaring razia tidak memakai helm saat berkendara. Informasi ini dipaparkan oleh Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu. Junita Anggraini, S.Kep, MH. Dia menegaskan, bahwa tindakan tilang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil.
"Motor dinas Kades kami tilang karena Kades selaku pengendaranya tidak memakai helm. Ya motor dinas tersebut langsung kami amankan, dan disidangkan setelah operasi berakhir, tepatnya Kamis pekan depan," terang Kasat Junita.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Nala dilakukan secara merata tanpa tebang pilih. Dia menekankan, semua pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, termasuk pelanggaran oleh aparat pemerintahan.
"Pada apel pembukaan Operasu Patuh Nala 2025, kami juga sudah menyampaikan kepada Wakil Bupati, bahwa operasi ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) terutama dalam hal kepatuhan pajak kendaraan," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selain sebagai bentuk penindakan hukum, operasi patuh nala pun bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Lantaran dengan adanya penegakan hukum yang konsisten diyakini pengendara akan lebih taat terhadap aturan dan turut menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Selama Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar sejak 14 Juli dan berakhir 27 Juli 2025, Polres Bengkulu Tengah melalui Satlantas menerbitkan 384 tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas di daerah tersebut. Kemudian, berdasarkan data Satlantas Polres Bengkulu Tengah, ada 490 pelanggar lainnya yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.