Sampah Menumpuk di Belakang Plang Imbauan: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Instruksikan Ini

Tumpukan sampah tepat di belakang plang imbauan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk memberantas permasalahan sampah yang ada di permukaan bumei sehasen. Mulai dari aksi bersih-bersih bersama para ASN, pembongkaran lapak membandel, pengerukan sampah yang tersumbat di dalam siring di kawasan Pasar Tradisional Kepahiang, hingga penyediaan motor angkutan sampah, semua sudah dilakukan.

Pemkab Kepahiang juga telah memerintahkan seluruh Camat, Kades dan Lurah untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang nantinya, bertanggungjawab langsung terhadap sampah di lingkungannya masing-masing. Bukan cuma itu saja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah memasang puluhan plang imbauan terkait larangan buang sampah sembarangan sebagai bentuk sosialisasi.

BACA JUGA:14 Motor Sampah Siap Mengaspal: Atasi Sampah di Wilayah Kecamatan Kepahiang

Bahkan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip juga telah memberikan peringatan tentang sanksi bagi siapapun yang berani membuang sampah sembarangan dan ia pun, juga bersedia memberikan reward bagi masyarakat yang berani melaporkan aksi para oknum yang mencemari lingkungan tersebut. Alih-alih menjadi dorongan bagi masyarakat untuk berbenah, upaya keras pemerintah demi menciptakan Kepahiang yang bersih dari sampah ini, malah seakan tak dipedulikan.

Bagaimana tidak, belakangan diketahui ada tumpukan sampah di sekitar siring Pasar Tradisional Kepahiang. Mirisnya, sampah tersebut dibiarkan menumpuk tepat di belakang plang imbauan yang dipasang oleh DLH Kabupaten Kepahiang.

"Iya benar, ada tumpukan sampah tepat di belakang plang imbauan yang kita pasang beberapa waktu lalu. Kami mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kesadarannya terhadap kebersihan lingkungan sebab, ini merupakan tanggung jawab kita bersama-sama," ujar bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Siap-siap Sanksi Menanti, Kepahiang Terapkan Perda Sampah: 40 Plang Imbauan Terpasang

Dalam kesempatan ini, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kepahiang untuk mengambil tindakan konkret dalam mengurangi sampah, terutama sampah plastik. Selain itu bupati juga kembali mengingatkan bahwa, aturan terkait pengelolaan sampah ini telah tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. 

Perda ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Kepahiang. Para oknum yang melanggar terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu -  Rp 500 ribu.

"Perda ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis," demikian bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan