Cadangan Pangan Pemkab Kepahiang Tersisa 91 Kg, Tahun 2024 Dialokasikan 4 Ton

TEMPAT : Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang tempat difasilisitasinya kegiatan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini Cadangan Pangan Pemerintah Daerah atau CPPD berupa beras hanya tersisa 91 Kilogram.

Kegiatan cadangan pangan pemerintah daerah bertujuan untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluarkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, atau kejadian luar biasa lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang, Rukismanto, S.Pi menjelaskan, stok beras cadangan pangan pemerintah daerah tersebut merupakan sisa pengadaan pada tahun 2020 lalu.

"Kalau saat ini beras cadangan pangan pemerintah daerah hanya tersisa 91 kilogram saja, ketersediaan ini cukup sampai dengan dilakukannya pengadaan lagi pada tahun ini," jelas Rukismanto, Kamis 1 Februari 2024.

Rukismanto menjelaskan, beras cadangan pangan pemerintah daerah tahun 2024 ini dialokasikan oleh APBD sebanyak 4 ton. Alokasi beras cadangan pangan pemerintah itu untuk menanggulangi keadaan-keadaan darurat.

BACA JUGA:Desa Sidomakmur Kembangkan Tanaman Hidroponik sebagai Ketahanan Pangan

"Pemerintah Kabupaten Kepahiang ditengah keterbatasan anggaran pada APBD tahun anggaran 2024 ini tetap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 4 ton beras cadangan pangan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah tinggal menunggu pelaksanaannya saja," jelas Rukismanto.

Lanjut dijelaskan Rukismanto, besarnya kebutuhan cadangan pangan harus diperhatikan, yaitu kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pascabencana. 

Informasi mengenai rawan pangan yang meliputi potensi terjadinya rawan pangan transien, potensi terjadinya bencana, penyebab timbulnya bencana, jenis dan besarnya bencana, dampak kemanusiaan (jumlah korban), kedalaman dampak (jumlah kerugian materi), dan kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk pengendalian gejolak harga.

"Memperhitungkan total kebutuhan konsumsi minimal masyarakat (Tiga bulan dalam satu tahun) dalam bentuk natura (Bahan makanan dan cadangan pangan hidup atau uang) dan yang tak kalah penting adalah memperhatikan keeadaan keuangan daerah," kata Rukismanto.

Disisi lain, sambung Rukismanto, beras cadangan pangan pemerintah daerah ini selalu disiapkan oleh pemerintah kabupaten guna memastikan ketersediaan cadangan pangan, gunanya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Terlebih masyarakat yang terkena dampak bencana, seperti kebakaran, banjir, longsor dan bencana lainnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah desa juga serius untuk mengembangkan model cadangan pangan pemerintah desa. Langkah ini dilakukan mengingat kecenderungan menjual hasil panen, pengembangan cadangan pangan ditingkat desa melalui unit-unit usaha pangan desa dapat menjalankan fungsi ekonomi tanpa harus meninggalkan, peran dan fungsi sosialnya.

BACA JUGA:20 Persen DD Ketahanan Pangan, Pemdes Tebat Monok Wacanakan Beli 4 Jenis Bibit Buah

"Kita juga mendorong keberadaan pangan ditingkat desa, kedaulatan pangan ditingkat desa harus terpenuhi dan kerawanan pangan bisa dihindari. Jika ditingkat masyarakat desa memiliki cadangan pangan yang cukup, maka ketika terjadi musim paceklik, kemarau panjang, masyarakat juga siap," papar Rukismanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan