Batal Dilantik Jadi PPPK, 4 Honorer Bengkulu Tengah Ajukan Sanggahan ke BKN

Ada empat honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyurati BKN Palembang, lantaran mereka batal dilantik jadi PPPK.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Polemik batal dilantiknya 4 honorer atau peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024, Kabupaten Bengkulu Tengah kembali berlanjut. Diketahui, 4 honorer yang batal dilantik menjadi PPPK tersebut mengajukan sanggahan dengan cara menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang.
Salah satu dari 4 honorer itu, yakni Yuke Maxi Sthefano menyampaikan, dia bersama tiga rekannya telah mengajukan surat secara resmi ke BKN. Namun kata dia, surat mereka tersebut sejauh ini belum ada jawaban dari BKN Palembang. "Iya, kami sudah berkoordinasi serta memberikan sanggahan ke BKN Palembang. Memang sejauh ini belum ada jawaban," kata Yuke.
Lebih lanjut Yuke mengungkapkan, empat PPPK yang gagal dilantik terdiri atas dua tenaga guru dan dua tenaga teknis. Dalam sanggahannya, mereka telah melampirkan contoh dari daerah lain yang tetap melakukan pelantikan sebagai bahan pertimbangan BKN.
"Kami melampirkan contoh dalam surat yang kami kirimkan ke BKN. Misalnya di Pariaman dan Maluku Utara, BKPSDM setempat tidak mempermasalahkan dan tetap melantik," paparnya.
BACA JUGA:Jamkesda Masih Sisa 800 Kuota, Pemkab Benteng Akan Tambah Lagi 1.000 Kuota
Untuk diketahui, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, ada 26 calon PPPK yang bermasalah. Dari jumlah tersebut, 4 orang diantaranya adalah mantan calon legislatif atau Caleg. Sedangkan 22 orang lainnya tercatat sebagai perangkat desa aktif.
Kemudian keempat mantan Caleg tersebut direkomendasikan untuk dibatalkan kelulusannya oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara 22 perangkat desa sudah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri demi melanjutkan proses pelantikan PPPK.
"Dari 22 perangkat desa, sampai dengan saat ini sudah ada empat orang dai mereka yang siap mundur dari jabatannya, bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran gaji. Sebab itu mereka berhak dilantik sebagai PPPK," kata Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Mashuri, SE, MM.
Lebih lanjut Mashuri mengatakan, 18 perangkat desa lainnya sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, serta menyatakan kesanggupan mundur jika tetap ingin dilantik menjadi PPPK. Sedangkan untuk jumlah kelebihan gaji yang harus dikembalikan, masih dikaji Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebelum disetorkan ke kas negara.