Giliran Mantan Sekdes Rindu Hati Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

Tersangka He diborgol dan digiring ke mobil tahanan, dibawa ke Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu. --DOK/RK
Radarkoran.com - Penanganan kasus dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2021 Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menahan satu tersangka, He mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati. Penahanan terhadap He dilakukan Kamis 21 Agustus 2025 siang.
Diketahui, sebelum He, penyidik Kejari Bengkulu Tengah sudah menahan 2 orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Adalah SM mantan Kades Rindu Hati yang sedang menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, dan SS mantan bendahara Desa Rindu Hati.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiyansah, SH, MH mengatakan, He telah ditetapkan tersangka sejak lama.
Namun memang yang bersangkutan belum ditahan lantaran sedang dalam perawatan medis. "Baru dapat dilakukan penahanan kemarin (Kamis, red). Kalau penetapan tersangkanya sudah lama," ujarnya.
He mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol digiring ke mobil tahanan, dibawa ke Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu. He ditahan 20 hari ke depan untuk keperluan penanganan hukum lebih lanjut.
"Sekarang total sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati, semuanya ditahan untuk keperluan proses hukum. Ya memang penahanan He baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya yang bersangkutan ini sakit," terang Yudi.
BACA JUGA:Jadi Buruan Pecinta Otomotif, Berikut Motor Yamaha Mini Paling Tangguh
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Rinto Ade Putra, SH, MH menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Total sebanyak 20 orang saksi sudah diminta keterangan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada peluang tersangka baru dalam kasus ini.
"Proses penyidikannya masih berlangsung. Saksi-saksi masih terus dipanggil untuk diminta keterangan. Nanti kami lihat terlebih dahulu. Kalau cukup bukti, ya kemungkinan bisa ada tersangka lain dalam kasus ini. Soal kerugian negara, saat ini masih dilakukan penghitungan oleh akuntan publik," ucapnya.
Sekadar mengulas, hasil penyidikan, tersangka SM, SS dan HE secara bersama-sama melakukan manipulasi pengelolaan dana desa. SM juga diduga tidak menyalurkan insentif kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meskipun anggarannya sudah dicairkan.
Honor perangkat desa juga tidak dibayarkan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah sudah dibayarkan. Selain itu ditemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban.