Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Korupsi

Rapat evaluasi dan percepatan MCSP digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat 22 Agustus 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Pemprov Bengkulu menggelar rapat evaluasi dan percepatan MCSP yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memonitor progres, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi agar target yang ditetapkan KPK dapat tercapai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang memimpin langsung kegiatan rapat mengatakan jika program MCSP menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi. Namun dalam pelaksanaannya harus terus dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana optimalisasi target yang ada. 

Untuk diketahui, pada tahun 2024 lalu skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15. Rinciannya: perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, serta optimalisasi pajak 78,48. Capaian tersebut terus didorong oleh Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan nilai yang semakin optimal. 

BACA JUGA:BLK Bengkulu Bakal Alih Status jadi UPTP

"Kondisi saat ini sudah masuk akhir  bulan Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan," tegas Herwan.

Lebih jauh, dalam penilaian MCP pemerintah daerah, KPK RI menyasar delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah. Area ini dinilai rawan penyimpangan sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Herwan menyebut jika delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Sehingga dirinya mendorong semua pihak dapat mengoptimalkan indikator yang menjadi sasaran penilaian tersebut. 

"Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya dengan baik sesuai arahan KPK, sehingga target yang ingin dicapai dapat direalisasikan dengan baik," ujar Herwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan