Polres Bengkulu Tengah: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Penggemukan Sapi

Dugaan korupsi penggemukan sapi di Kabupaten Bengkulu Tengah masih bergulir di Polres Bengkulu Tengah. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa–Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) TA 2019 di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, terus berlanjut. Dalam kasus ini, Ba (54) mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kasus ini dilakukan penyidik Polres Bengkulu Tengah.  

Dalam pengusutannya, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyebutkan ada peluang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 298.123.664 tersebut. Informasi ini diutarakan oleh Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP Totok Handoyo melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda. Nopiarman.

Dia menerangkan, hingga sekarang penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal itu. Dia juga mengatakan, potensi tersangka baru masih terbuka lebar apabila nantinya penyidik berhasil menemukan alat bukti tambahan.

"Beberapa pihak telah kami mintai keterangan. Kalau peluang adanya tersangka lain, ya itu tetap ada. Jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan alat bukti baru yang cukup, tentu akan kita tetapkan tersangka baru," kata Nopiarman. 

BACA JUGA:Dibangun Lewat Program TMMD, Jalan Talang Empat-Pondok Kubang Tidak Terawat

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam pemeriksaan, tersangka BA sudah mengakui perbuatannya. Tersangka BA pun mengakui jika dana hasil korupsi yang ia lakukan tidak digunakan untuk kepentingan program desa, melainkan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

"Tersangka BA ini sudah mengaku kalau dana dirinya diselewengkan dipakai untuk kebutuhan pribadinya, bukan untuk kepentingan program desa," jelasnya. Sekadar mengulas, kasus ini bermula saat ada laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PIID-Pel TA 2019, yang digelontorkan melalui APBN sebesat Rp 727.606.664. Dana itu untuk program penggemukan sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, biaya inkubasi Rp 89.016.816, serta operasional Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) Rp 44.508.408.  

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka BA ini yang ketika itu menjabat Ketua TPKK diduga menguasai semua dana dan menjalankannya tanpa melibatkan unsur kemitraan sebagaimana diatur. Dalam kasus ini, penyidik Polres Bengkulu Tengah juga telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi serta tiga saksi ahli dari BPKP, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.  

Tak itu saja, penyidik juga  menyita 14 barang bukti. Mulai dari bukti dokumen rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban, dokumen pendirian BUMDes. Kemudian bukti kuwitansi pembangunan kandang sapi, pengadaan pakan, sumur bor, serta pembelian material kerangka baja. 

Atas dugaan perbuatan itu, tersangka BA pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka BA terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan