Soal Nasib Non-ASN, BKPSDM Bengkulu Tengah Tunggu Petunjuk Bupati

PROGRAM : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari bupati tekait program PPPK paruh waktu.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Ada angin segar untuk program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Part Time 2025. Ini pun menjadi

kabar baik bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di daerah-daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Bagaimana tidak, kebijakan yang ada, membuka peluang bagi mereka yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk yang telah gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024, untuk kembali berpeluang diangkat jadi ASN. 

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si. Dia menyampaikan, pelaksanaan program ini masih menunggu petunjuk dari kepala daerah, dalam hal ini bupati, khususnya terkait ketersediaan anggaran daerah. "Kami masih nunggu petunjuk bupati terkait proses penghitungan kesediaan dana," kata Apileslipi.

Ia melanjutkan, peluang tetap terbuka bagi Non-ASN yang belum terdata di BKN tapi pernah mengikuti seleksi PPPK di Bengkulu Tengah. Hanya saja ucap dia, pengangkatan mereka tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

BACA JUGA:Segera Periksa Saksi, Penyidik Kejari Sita Dokumen dari Setwan Bengkulu Tengah

"Program PPPK Paruh Waktu atau PPPK part time memang diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai Non-ASN yang selama ini berkontribusi pada pelayanan publik di Bengkulu Tengah," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut rangkaian tahapan pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan (7–25 Agustus 2025): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu dan jumlah kebutuhan, 

jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 Agustus–4 September 2025): Usulan diverifikasi dan ditetapkan secara resmi.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus–6 September 2025): Alokasi formasi diumumkan, agar instansi dan pelamar dapat memantau ketersediaan formasi.

3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH (28 Agustus–15 September 2025): Bagi pelamar Non-ASN yang memenuhi syarat wajib mengisi DRH di akun SSCASN.

4. Usulan dan juga Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025): Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN yang diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan