BKD Kepahiang Tunggu Usulan Lelang Randis Tahun 2024 dari OPD

LELANG : Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos MM saat menyampaikan terkait lelang kendaraan dinas yang masih menunggu usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu belum memastikan apakah tahun 2024 ini akan dilakukan agenda lelang kendaraan dinas atau tidak.

Pasalnya dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM, bahwa pihaknya masih menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal aset-aset kendaraan dinas yang tidak dapat dioperasionalkan lagi.

Baik rusak berat maupun rusak ringan, kondisi kendaraan dinas, dikatakan Herwin, harus berdasarkan penilaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Dengan kata lain, kendaraan dinas usulan OPD yang ingin dilelang tidak serta merta langsung dilelang.

"Apakah akan dilakukan lelang kendaraan dinas pada tahun ini, kita belum dapat memastikan. Karena masih menunggu usulan dari masing-masing OPD. Jikapun ada permohonan lelang, itu pun harus dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kendaraan dinasnya, apakah suda layak dilelang atau tidak," jelas Herwin, Minggu 4 Februari 2024.

Untuk diketahui, pengelolaan barang milik daerah tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan barang milik daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Lelang Kegiatan, Pertengahan Februari 2024 Ditarget Proses Menyeluruh

Salah satu siklus pengelolaan barang milik daerah yang penting adalah penghapusa barang milik daerah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

"Salah satu sebab penghapusan barang milik daerah berupa kendaraan dinas adalah adanya pemindahtanganan dan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah adalah penjualan melalui mekanisme lelang. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN yang dalam kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya, salah satunya barang milik daerah berupa kendaraan dinas," terang Herwin.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas terbagi menjadi 2 jenis yaitu alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional. Ketentuan jumlah maksimal kendaraan dinas untuk masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan kerja yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan beban kerja.

Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka dapat dihapuskan. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya. 

"Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan zaman, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) atau masa kegunaannya telah berakhir," jelasnya.

BACA JUGA:Siap-siap, 2024 Pemkab Lebong Bakal Lelang Kendaraan Dinas

Lebih lanjut, kendaraan dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan