Pengelolaan DD dan ADD 2023, Inspektorat Ungkap Temuan di 33 Desa

TEMUAN : Dari audit yang telah dilaksanakan Inspektorat Lebong tercatat ada temuan di 33 desa terkait dengan pengelolaan DD dan ADD tahun 2023.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dari audit Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu mencatat ada beberapa temuan di 33 desa yang ada di wilayah ini.

Temuan yang dimaksud mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak selesai tepat waktu, atau bahkan tidak ada sama sekali. Ada juga temuan yang bersifat administrasi seperti laporan pajak kegiatan, kelengkapan SPj serta kekurangan berkas pendukung.

Inspektur Inspektorat Lebong, H. Taufik Andari, M.Pd menyampaikan jika proses audit reguler yang mereka laksanakan terhadap pengelolaan DD dan ADD 2023 lalu sudah tuntas mereka laksanakan. Hasilnya ada temuan yang didapat dari 33 desa.

"Audit DD dan ADD 2023 sudah selesai kami lakukan, dan ada temuan di 33 desa," kata Taufik.

BACA JUGA:KB Suntik Paling Diminati Emak-emak Lebong

Taufik menambahkan, temuan terkait dengan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh pemerintah desa saat ini masih didalami pihaknya. Meski tak menyebut nama desa dan jumlah temuan yang dimaksud, Taufik mengatakan pihaknya akan memberikan arahan bagaimana menindaklanjuti temuan yang dimaksud.

Sementara untuk temuan yang bersifat administrasi yakni berupa laporan pajak kegiatan mulai dari PPH dan PPN, kelengkapan SPj, serta kekurangan berkas pendukung. 

"Desa mana yang memiliki temuan dari pelaksanaan pekerjaan fisik belum dapat kami sampaikan, karena saat ini masih berproses penyusunan laporan di masing-masing Irban. Setelah penyusunan sudah dilakukan, barulah akan menggelar ekspose internal," jelas Taufik.

Audit reguler sendiri merupakan bentuk pengawasan Inspektorat terhadap desa yang menggunakan uang negara. Sehingga audit dinilai sangat penting dilakukan agar peruntukan anggaran yang digunakan setiap desa bisa tepat sasaran demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Pemerintah desa yang menerima dan menggunakan dana desa itu harus kita audit, karena ini sudah menjadi tugas Inspektorat dalam melakukan pengawasan pemanfaatan maupun penggunaan uang negara," lanjutnya.

BACA JUGA:Sosialisasikan Permen Pengawasan Jasa Konstruksi hingga Tingkat Desa

Taufik mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa khususnya yang ada di Kabupaten Lebong, supaya dapat berhati-hati dalam mengelola maupun menggunakan anggaran. 

Penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan petunjuk teknis supaya pemanfaatan anggaran bisa tepat sasaran agar pembangunan di desa bisa lebih maju untuk kesejahteraan warga di desa masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan