Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran PKK

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH. --DOK/RK

Radarkoran.com - Upaya pemberantasan tindakan melawan hukum dalam hal penyelewengan anggaran daerah, terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah di daerah tersebut. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka dalam kasus misalnya dugaan korupsi DD/ ADD, dan dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah. 

Kemudian mendalami dugaan penyelewengan anggaran di Setwan Bengkulu Tengah serta mendalami dugaan tindakan melawan hukum pengadaan lahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Kali ini, penyidik Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran PKK yang ada 

pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah.  

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan jika saat ini pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran PKK pada Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Menurut dia, setidaknya sudah 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, termasuk juga PPTK dalam penggunaan anggaran tersebut. 

"Iya, kami memang sedang mendalami kasus ini. Sejauh ini sudah 10 saksi yang kami periksa. Pemeriksaan masih terus kami lakukan, untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini," sampainya.

BACA JUGA:5 Mobil Diesel yang Cocok untuk Petualangan: Nissan Terra hingga Toyota Land Cruiser

Lebih lanjut Ade menerangkan, karena kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, maka pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail. Tetapi yang pastinya, tamba dia, apabila kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, akan pihaknya informasikan lebih lanjut. Pada intinya Kejari Bengkulu Tengah bekerja profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kami tidak pandang bulu dalam menindak tindak pidana korupsi. Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti. Ya kami akan terus mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini," paparnya. 

Sekadar mengulas, penyidik Kejari Bengkulu Tengah memang secara berkelanjutan melakukan pengusutan tindak pidana korupsi. Sebelumnya saja Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD/ADD Desa Rindu Hati tahun 2016-2021.  

Selanjutnya, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Bawaslu Bengkulu Tengah TA 2023.

Bahkan saat ini Kejari Bengkulu Tengah juga sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Tengah. Ketiga OPD yang dimaksud adalah Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Dinas PMD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan