Kepala BKPSDM Benteng: Honorer Tidak Ikut Seleksi PPPK Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya

USULKAN : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kuota PPPK paruh waktu 2025.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) secara resmi telah mengusulkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, bahwa kuota PPPK paruh waktu yang diusulkan ke KemenPAN-RB sebanyak 207 formasi, dari awal pendataan 229 formasi.

"Setelah dilakukan verifikasi, ada beberapa tenaga honorer yang sudah tidak aktif lagi, makanya kuota berkurang menjadi 207. Tentunya kita berharap semua kuota yang kita usulkan disetujui oleh pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB," kata Kaban yang akrab disapa Lipi ini. 

Lebih lanjut dia memaparkan, tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II diperbolehkan untuk mendaftar PPPK paruh waktu. Namun kata Lipi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang bersangkutan.

BACA JUGA: Nilai Ekspor Bengkulu Juli 2025 Naik 39,59 Persen

"Iya, boleh mendaftar, tetapi syaratnya masuk dalam database BKN. Sebaliknya, tenaga honorer yang tidak masuk database BKN tidak boleh mengikuti seleksi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.  

PPPK paruh waktu 2025 juga menjadi kesempatan bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi Apartur Sipil Negara (ASN). Ini termasuk bagi pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024 di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah.

Berikut jadwal atau tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025:

- Penetapan kuota paling lambat 4 September 2025 

- Pengumuman alokasi kebutuhan 6 September 2025

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH dimulai 28 Agustus-15 September 2025

- Usulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus-20 September 2025. 

- Instansi mengajukan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan formasi

- BKN menerbitkan NI dalam jangka waktu yang sama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan