Baru 5 Kelurahan Usulkan Pencairan Dana Kelurahan, Lainnya?

Dana Kelurahan--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kementerian Keuangan sudah memberikan waktu untuk melaporkan realisasi Dana Kelurahan Tahap I tahun 2025 paling lambat akhir September ini. Sayangnya di Kabupaten Lebong baru 5 kelurahan yang menyampaikan usulannya untuk mencairkan dana kelurahan tersebut. Artinya tinggal 6 kelurahan lagi yang belum menyampaikan usulannya ke BKD Lebong.
Adapun 5 kelurahan yang sudah menyampaikan usulan pencairan Dana kelurahan Tahap I tahun 2025 itu adalah Kelurahan Amen, kelurahan Tes, Kelurahan Taba Anyar, Kelurahan Mubai dan kelurahan Turang Lalang.
Kasubid Perencanaan Anggaran BKD Lebong Elvan Wardiansyah menyampaikan usulan yang sudah mereka terima saat ini sudah diproses untuk ditindaklanjuti. Selain itu pihaknya juga masih menunggu usulan pencairan Dana Kelurahan dari 6 pemerintah kelurahan lainnya yang ada di Kabupaten Lebong.
"Untuk anggarannya sendiri sudah ditransfer ke kas daerah sejak Juni 2025 lalu. Tinggal menunggu usulan dari pemerintah kelurahan, " kata Elvan.
BACA JUGA:Seluruh Kecamatan di Bengkulu Tengah Gelar Pangan Murah
Dirinya berharap nantinya pemerintah kelurahan bisa segera mempercepat pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan Tahap I tahun 2025. Pasalnya Kementerian Keuangan sudah memberikan waktu hingga akhir September 2025 untuk melaporkan realisasi DK Tahap I.
"Kami dituntut paling lambat September 2025 untuk menyampaikan laporan realisasi DK tahap I, " singkatnya.
Diketahui pagu DK yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2025 secara keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar. Anggaran tersebut akan dibagi rata untuk 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong. Artinya masing-masing kelurahan akan menerima Rp 200 juta. Sementara teknis pencairannya dilakukan sebanyak 2 tahap. Masing-masing 50 persen tahap pertama dan tahap kedua kembali 50 persen.