DBH 2024 Masih Nunggak, Pemkab Bengkulu Tengah Sudah 3 Kali Surati Pemprov

MENYURATI : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos mengatakan, Pemkab Bengkulu Tengah sudah 3 kali menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera melunasi sisa penyaluran DBH TA 2024.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah 3 kali menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menagih pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang masih nunggak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.

Dia menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menagih DBH yang belum lunas kepada Pemprov Bengkulu, sebab dana itu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota. Surat resmi sudah dilayangkan, tidak hanya sekali tapi sudah 3 kali sebagai bentuk permintaan, supaya penyaluran DBH segera diselesaikan.

"Pertama pada akhir 2024 yang ditandatangani Penjabat Sekretrais Kabupaten Bengkulu Tengah, bapak Hendri Donal. Kedua pada Januari 2025 melalui Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni. Dan terakhir, surat ketiga ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto pada bulan lalu, tepatnya tanggal 11 Agustus 2025," terang Lili. 

Hanya saja, sambung Lili, sampai dengan 6 September 2025 ini, Pemprov Bengkulu belum juga memberikan tanggapan atas surat-surat tersebut. Padahal DBH itu sangat dibutuhkan Pemkab Bengkulu Tengah untuk berbagai keperluan, di tengah minimnya anggaran daerah dampak dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.  

BACA JUGA:Beli Mobil Bekas Honda Mobilio Eks Taksi, Ini Penyakit Khas Berikut Tipsnya

"Iya, sudah tiga kali Pemkab Bengkulu Tengah melayangkan surat resmi penagihan ke Pemprov Bengkulu. Jadi harapan kami dan harapan masyarakat yang ada di Bengkulu Tengah ini, Pemprov Bengkulu bisa segera melunasi sisa DBH tahun anggaran 2024," sampai Lili. 

Untuk diketahui, DBH bersumber dari pendapatan tertentu. Seperti DBH Pajak (Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau) dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) (seperti Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, serta Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu, alokasi DBH untuk Bengkulu Tengah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 30.790.893.470. Dana tersebut dibayarkan secara bertahap. Yakni Rp 9.255.500.639 pada 2024 dan Rp 6.694.845.076 pada 2025. Jumlah DBH yang sudah diterima Bengkulu Tengah baru Rp 15.950.345.005. Masih tersisa Rp 14.840.547.755 yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu. 

DBH ini merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepadadaerah, berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi serta mengurangi ketimpangan keuangan antara pusat dan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan