Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah, Siapa?

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH (Kanan, red) bersama Kasi Intel Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH, MH. --DOK/RK
Radarkoran.com - Hingga saat ini kasus pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah masih bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memberi sinyal kuat tentang adanya tersangka baru, yang segera diumumkan dalam waktu dekat.
Nah, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini? Sampai sekarang belum ada inisial yang diungkapkan oleh penyidik. Hanya saja Kajari
Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH tidak menampik perkembangan tersebut. Dia menyampaikan, penyidik terus mendalami perkara ini.
BACA JUGA:Diajak Pria Jalan-jalan, Wanita Asal Bengkulu Tengah Belum Pulang Sepekan Terakhir
"Penyidikan terus dilakukan. Saksi - saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan sejumlah saksi kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Mulai dari Komisioner Bawaslu Benteng, Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga anggota dan kepala sekretariat Panwascam. Sehingga saat ini sudah mencapai 100 orang saksi yang sudah dimintai keterangan," terangnya.
Dia melanjutkan, penetapan tersangka baru dipastikan akan dilakukan pada bulan ini. Hanya saja, pihak penyidik belum ingin membocorkan lebih jauh siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka tambahan tersebut. "Lihat saja nanti, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka barunya," ujar dia.
Sedikit mengulas, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan EF yang merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, sebagai tersangka. Diketahui, tersangka EF resmi ditahan sejak Kamis 31 Juli 2025 atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, sewa, hingga rehabilitasi kantor yang bersumber dari APBN. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017 2023 EF ditenggarai mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menyita beberapa alat konunikasi seperti Handphone.