Serapan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang Lamban

Desa di Kabupaten Kepahiang terbilang lamban dalam proses pencairan ADD/DD--DOK/RK
Radarkoran.com-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 2025 yang telah diterima oleh pihaknya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, masih belum genap mencapai 50 persen. Tidak diketahui apa kendalanya, namun saat ini jumlah pengajuan pencairan DD/ADD Tahap II 2025 yang telah mereka terima belum sampai 40 berkas.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa, saat ini dari jumlah keseluruhan berkas pengajuan pencairan DD/ADD yang sudah mereka terima, ia menyatakan bahwa sekitar 20 desa diantaranya sudah dipastikan dapat melakukan pencairan.
"Berkas pencairan yang kita terima dari Dinas PMD Kepahiang masih belum banyak, mungkin belum sampai 50 persen. Namun dari jumlah keseluruhan berkas itu, kurang lebih ada20 yang sudah kita terbitkan surat perintah pencairan," ujar Jono.
Ia menambahkan bahwa, jika memang desa di Kabupaten Kepahiang yang sudah melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, dapat segera mengantarkannya ke Dinas PMD Kepahiang. Jika memang berkas tersebut sudah lengkap, maka pihaknya akan segera menerbitkan SP2d atau surat perintah pencairan dana.
BACA JUGA:Gedung Pusdiklatda Kwarda 07 Bengkulu Ludes Terbakar
"Nanti kan dilakukan proses verifikasi dan validasi dulu di Dinas PMD Kepahiang, kemudian jika sudah lengkap baru disampaikan pada kita untuk diterbitkan SP2D," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Meskipun keran pengajuan pencairan sudah dibuka sejak Juni 2025 lalu, namun sampai dengan saat ini masih ada 102 desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang belum mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 ini. Entah apa alasannya, namun sejauh ini ratusan desa di Kabupaten Kepahiang tersebut sudah ditunggu oleh Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, apabila desa dengan cepat mengajukan pencairan DD/ADD itu, maka lebih cepat pula desa dapat menuntaskan pekerjaan yang masih tertunda.
Iwan Zamzam, SH yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang saat itu, menuturkan bahwa surat pemberitahuan pengajuan pencairan Tahap II ini telah disampaikan kepada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang untuk kemudian disiarkan ke masing-masing desa. Dijelaskan Iwan, semakin cepat pengajuan disusun dan diantarkan, maka akan semakin cepat pula proses pencairannya.
"Memang baru sedikit yang mengajukan, baru 3 desa saja. Kami ingatkan bahwa, desa sudah bisa mengantarkan berkas ke Dinas PMD, supaya cepat kami proses," demikian Iwan.